Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita

Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita
link : Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita

Baca juga


Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita

Jakarta, Info Breaking News - Minset yang salah ini harus dirubah, karena selama ini masyarakat banyak yang beranggapan, polisi tak berhak menindak motor yang telat pajak tahunan. Asumsi yang berkembang jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tak diperpanjang. Bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum dibayar.
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang pajak tahunannya tidak dibayar.
"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," katanya, menjelang akhir pekan ini.
Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya.
Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
"Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pagjak tahunan bisa disita kendaraannya."
"Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan," sambung Kakorlantas Polri.
Refdi menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor." Dan pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.*** Any Christmiaty.


Demikianlah Artikel Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita

Sekianlah artikel Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peringatkan Pemilik Motor Sebelum Disita dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/peringatkan-pemilik-motor-sebelum-disita.html

Subscribe to receive free email updates: