Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi

Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi
link : Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi

Baca juga


Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi

Anies Baswedan , Gubernur DKI
Jakarta, Info Breaking News - Ada Sukacita bagi warga DKI di tengah pandemi Covid-19 mulai hari ini rumah ibadah dibuka.
Tak hanya itu saja, 17 sektor sosial ekonomi lainnya juga dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Meski dibolehkan beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar jarak aman dijaga.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020, yang disebut PSBB transisi.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6).
Meski demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal., kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
18 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya :
  1. Rumah ibadah : 5 Juni 2020
  2. Perkantoran: 8 Juni 2020
  3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  4. Perindustrian: 8 Juni 2020
  5. Pergudangan: 8 Juni 2020
  1. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  2. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  3. Mal dan pasar non-p𝘒𝘯𝘨an: 15 Juni 2020
  4. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  5. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  6. Kebun binatang : 20-21 Juni 2020
  7. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  8. Museum, galeri: 8 Juni 2020
  1. Perpustakaan: 8 Juni 2020
  2. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  3. Pantai: 13-14 Juni 2020
  4. Taksi konvensional dan  online : 5 Juni 2020
  5. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020
*** Samuel Aritonang 


Demikianlah Artikel Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi

Sekianlah artikel Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anies Baswedan :17 Sektor Resmi Dapat Ijin Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/anies-baswedan-17-sektor-resmi-dapat.html

Subscribe to receive free email updates: