Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19
link : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19

Baca juga


Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Maluku memberikan Dispensasi berupa penghapusan denda pajak kepada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kemudian disahkan dengan surat keputusan, guna memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat yang saat ini diterjang pendemi Covid-19.

"Kemudahan yang diberikan seperti apa, yaitu denda dari keterlambatan membayar pajak tidak dipunggut lagi, tetapi pajak kendaraan tetap dibayarakan," tandasnya.

Ditanya sampai kapan kebijakan berlangsung, kata mantan Plt Bappeda Maluku itu, sampa kondisi membaik.

"Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik, ya sudah. Artinya aktifitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu," pungkasnya.


Demikianlah Artikel Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19

Sekianlah artikel Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/penghapusan-denda-pajak-kendaraan.html

Subscribe to receive free email updates: