ADVERTORIAL KOTA KEDIRI

ADVERTORIAL KOTA KEDIRI - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ADVERTORIAL KOTA KEDIRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ADVERTORIAL KOTA KEDIRI
link : ADVERTORIAL KOTA KEDIRI

Baca juga


    ADVERTORIAL KOTA KEDIRI

    Galang Seribu Tanda Tangan, Tahun 2020 DKP Kota Kediri Bebas Sampah

    Para relawan kebersihan di Kota Kediri saat beraksi.
    DINAS Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri melakukan gerakan dengan menggalang seribu tanda tangan untuk menargetkan Kota Kediri bebas sampah pada 2020. Dalam kesempatan itu, DKP juga memberikan peringatan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk ikut mensukseskan target tersebut dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.
    Gerakan penggalangan seribu tanda tangan tersebut diikuti ratusan relawan kebersihan dan tim dari DKP Kota Kediri yang menyebar di empat lokasi, yakni di Kediri Town Square (Ketos), Jalan Dhoho, Taman Kota Ngronggo dan Alun-alun Kota Kediri. Dalam aksinya, para relawan kebersihan Kota Kediri itu juga membawa poster dan selebaran berisi imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan seperti isi Perda No.3/2015. Mereka mendatangi satu per satu PKL yang berada di 4 lokasi tersebut.
    "Mohon maaf, Bapak/Ibu, tolong nanti sesudah berjualan sampahnya dibuang pada tempatnya, jangan sampai nanti kena denda Rp 200 ribu gara-gara buang sampah sembarangan," imbau Aprilia, salah satu relawan kebersihan Kota Kediri,kepada sejumlah PKL di Taman Alun-Alun Kota Kediri.
    Kasi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DKP Kota Kediri, Siswanto, mengatakan, gerakan seribu tanda tangan ini untuk mewujudkan tahun 2020 Indonesia bebas dari sampah. "Diharapkan masyarakat untuk sadar dan ikut menandatangani partisipasi gerakan ini bersama, dan targetnya sebanyak-banyaknya. Kan masyarakat Kota Kediri cukup banyak," terangnya.
    Lebih lanjut, Siswanto mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah No.3/2015 segala macam pengelolaan sampah sudah diatur. Bahkan ada sanksi administrasi bagi pelanggar perda ini, misalnya jika ketahuan membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi menyapu jalan hingga 500 meter atau denda Rp 200 ribu.

    "Untuk sasaran kita kali ini PKL dan para pengunjung di tempat keramaian seperti Alun-alun, Taman Kota, Jalan Dhoho dan pusat pembelanjaan," tandasnya. (ADV DKP/RIED) web majalah fakta / majalah fakta online


    Demikianlah Artikel ADVERTORIAL KOTA KEDIRI

    Sekianlah artikel ADVERTORIAL KOTA KEDIRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel ADVERTORIAL KOTA KEDIRI dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/advertorial-kota-kediri_14.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :