Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau

Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau
link : Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau

Baca juga


Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau

Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Focksy, Direktur CV Net In akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Manado. Namun sidang perdana yang rencananya digelar Rabu (28/9/2016) kemarin terpaksa ditunda pekan depan. Berita Daerah Indonesia,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -  Focksy, Direktur CV Net In akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Manado.
Namun sidang perdana yang rencananya digelar Rabu (28/9/2016) kemarin terpaksa ditunda pekan depan.
"Jadwal sidang dakwaan Focksy ditunda pekan depan karena ada sejumlah pertimbangan," ungkap Rudy Kayadoe, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan JPU, Focksy bersama Mita, sejak Juni hingga Agustus 2016 didakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net In.
Keuntungan 100 persen pun dijanjikan terdakwa dengan jangka waktu 40 hingga 45 hari dengan investasi minimum Rp 60 ribu dan maksimum Rp 3,6 juta.
Setelah merekrut beberapa partner, sejumlah investor pun langsung tertarik dengan menginvestasikan uang mereka.
Polisi pun menggerebek kegiatan ini di ruko Megamas, 28 Agustus 2015, di bawah pimpinan Erson Sinaga, Kasat Reskrim Polresta Manado waktu itu.
Perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana dan dijerat pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. 


Demikianlah Artikel Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau

Sekianlah artikel Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akhirnya Direktur CV Net In Focksy Diseret ke Meja Hijau dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/akhirnya-direktur-cv-net-in-focksy.html

Subscribe to receive free email updates: