Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan

Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan
link : Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan

Baca juga


    Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan

    Kantor Kejari Gunungsitoli
    Gunungsitoli,- Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan modus calo pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Sumut Fajar Waruwu (FW) sudah berada di Kejaksa'an Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan diteliti oleh Jaksa.

    Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Fatizaro Zai, SH kepada wartanias.com ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kota Gunungsitoli, Jumat (23/09/2016).

    "Berkas perkara Fajar Waruwu benar sudah kami terima dari penyidik Polres Nias pada 20 September 2016 kemarin setelah sempat P-19 untuk dilengkapi penyidik,"ucap JPU Fatizaro.

    Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti kembali oleh JPU untuk melihat kelengkapannya. "Jadi masih saya teliti kembali. Masalah sikap terhadap berkas itu masih belum ada,"katanya.

    Ia menjelaskan bahwa apabila kekurangan berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan kepada penyidik sudah dilengkapi maka pihaknya akan mengambil sikap lanjutan. "Dan berkas perkara itu bisa saja P-19 kembali,"ucapnya.

    Menurut Fatizaro, Pihaknya akan meneliti kembali berkas tersebut selama 14 hari terhitung dari tanggal diterima. "Sesuai SOP, kami ada waktu 14 hari semenjak saya terima,"ujarnya.

    Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melimpahkan kasus penipuan modus calo PNS yang dilakukan Fajar Waruwu (FW) ke Kejaksaan. Selama ini FW diketahui berstatus anggota DPRD Sumut dapil Nias.

    Saat ini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka bersama MT istrinya lantaran diduga melakukan penipuan senilai Rp4,8 miliar.

    Kasus itu dilaporkan oleh korbannya Elikana Hia Alias Ama Wewi, Sowa'a Laoli alias Ama Mulia, Adrianus Zega alias Ama Inggrid dan Hiburan Halawa alias Ama Ian, sesuai laporan tanggal 24 Juni 2015 dengan nomor LP/225/VI/2015/NS.

    Sementara Fajar Waruwu tidak bisa dikonfirmasi oleh wartanias.com berhubung nomor telepon pribadinya tidak aktif. Begitu juga pesan yang dikirim tidak dibalas. (Red)


    Demikianlah Artikel Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan

    Sekianlah artikel Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Berkas Perkara Penipuan Modus Calo PNS Di Pulau Nias Diteliti Kejaksaan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/berkas-perkara-penipuan-modus-calo-pns.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :