Judul : Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP
link : Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP
Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP
Lombok Tengah, Sasambonews.com. Masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana mengambang di Bendungan Dusun Jangkih Jawe Desa Mangkung, Sabtu, (10/9/2016) sekitar Pukul 7.00 Wita.
Setelah dilakukan dilakukan identivikasi, Jasad perempuan tersebut diketahui atas nama UH 14 Tahun warga Dusun Patre Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah,
Meskipun hasil otopsi terhadap Jasad Korban belum keluar, namun kuat dugaan UH yang masih duduk di bangku kelas 2 disalah satu SMP di Kecamatan Praya Barat itu menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan.
Di Jasad UH, ditemukan luka lebab dan lecek pada bagian wajah, tangan dan kaki." Belum ada hasil Otopsi secara resmi. Kuat dugaan korban menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan, berdasarkan keterangan saksi – saksi yang telah diperiksa," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna kepada Sasambonews Jum'at (16/9/2016).
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya, pada hari Kamis, (15/9/2016) sekitar Pukul. 02.00 Wita, Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yakni RMA 15 Tahun warga Jalur Aik Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.
Selain terduga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shougun milik pelaku, HP, Senjata Tajam (sajam) jenis Pisau, Cincin, gelang, Kalung milik pelaku, dan pakaian milik korban." RMA ditangkap di rumahnya, dan barang bukti yang berhasil diamankan, sepeda motor, HP, Pisau, Cincin,Gelang,Kalung milik pelaku dan pakaian milik korban," tutur AKP. Arjuna.
AKP. Arjuna mengungkapkan,kejadian dugaan pembunuhan disertai Pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Hari Jum'at (9/9/2016) bakda ibadah sholat Jum'at." Kejadian Jum'at sore dan jasad korban ditemukan Sabtu pagi. Korban ditemukan tanpa busana mengambang 2 meter dari pinggir Bendungan dan pakaian korban ditemukan 20 meter dari lokasi penemuan Jasad Korban," ungkapnya.
Sampai dengan saat ini, terduga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan, masih bungkam dan belum mau mengakui perbuatannya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 dan 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan Penjara." Korban dan terduga pelaku masih dibawah umur. Dan karena dibawah umur Pelaku di kenakkan pasal Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 dan 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan Penjara." ujar AKP. Arjuna.
Atas dasar kasus tersebut diatas, anggota keluarga korban pembunuhan disertai pemerkosaan bersama ratusan warga dari tiga desa yakni Desa Bonder, Mangkung dan Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Jum'at (16/9/2016) menggelar aksi Demo di Mapolres Lombok Tengah.
Aksi demo warga tiga desa tersebut berakhir dengan anarkis dan terjadi bentrok pisik antara warga dengan Polisi.|rul
Demikianlah Artikel Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP
Sekianlah artikel Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Kronologis Pembunuhan i Pemerkosaan Siswa SMP dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/ini-kronologis-pembunuhan-i-pemerkosaan.html