Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK

Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK
link : Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK

Baca juga


    Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK

    Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, pihaknya akan membela Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal, jika tidak terbukti menerima suap dari Direktur Utama CV Sumber Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pembelaan tersebut, terkait kasus suap gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI).
    "Kita punya PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) ya kita siapkan. Itu kan anggota kita tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi itu mengarahkan yang hitam jadi putih," kata Prasetyo di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya di kompeks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
    Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka, Prasetyo meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Farizal, kata Prasetyo, sudah mengaku tak menerima suap dari Xaveriandy saat menjalani pemeriksaan di internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
    "Kami punya prinsip siapapun yang salah di antara jajaran kami, tetap harus salah, tidak perlu dibela-bela. Tetapi sebaliknya, bagi mereka yang nyata-nyata tidak salah, tentu dia akan kami bela sampai manapun," katanya.
    Walaupun Farizal mengaku tak menerima suap, Prasetyo mengaku akan lebih percaya kepada hasil penggalian keterangan yang dilakukan KPK. Diketahui, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 365 juta.*** Any Christmiaty.




    Demikianlah Artikel Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK

    Sekianlah artikel Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jaksa Agung Berniat Bantu Proses Hukum Oknum Jaksa Yang Ketangkap KPK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/jaksa-agung-berniat-bantu-proses-hukum.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :