Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu

Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu
link : Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu

Baca juga


    Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu

    INDRAMAYU – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu. Ketua pansus Raperda KTR, Dalam SH KN mengatakan, pembahasan raperda ini diharapkan bisa berjalan mulus sesuai harapan. Pasalnya, Raperda KTR sebenarnya sudah lama sekali digagas, dan mendapat dukungan dari masyarakat luas, termasuk kalangan LSM anti tembakau.

    Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu
    "Perlu juga kami tegaskan bahwa Raperda KTR ini bukan berisi larangan merokok. Masyarakat dan kita semua harus tahu, bahwa perda tersebut nantinya akan mengatur tempat-tempat di mana boleh merokok dan mana yang tidak boleh merokok," terang anggota Fraksi PKB ini, Sabtu (17/9).

    Dalam menambahkan, keberadaan raperda KTR tersebut nantinya justru akan membuat nyaman semua pihak. Bagi mereka yang tidak merokok, tentunya akan merasa nyaman karena tidak terganggu asap rokok di sembarang tempat. Sebaliknya bagi para perokok, mereka akan bebas untuk merokok di tempat yang telah ditentukan, tanpa khawatir mengganggu orang lain.

    Dikatakan, keberadaan perda KTR nantinya juga harus didukung dengan pembangunan sarana atau tempat khusus bagi perokok, di kantor-kantor atau di tempat umum. Misalnya di lingkungan DPRD, harus disediakan tempat khusus bagi para perokok.

    Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar M Alam Sukmajaya ST MSi juga berharap agar seluruh angggota DPRD menyetujui Raperda KTR. Meski banyak anggota DPRD yang perokok, tuturnya, namun bukan berarti mereka harus menentang raperda yang sedang dibahas ini.

    "Perda KTR kan hanya mengatur tentang kawasan yang boleh untuk merokok dan yang tidak boleh. Jadi tidak ada alasan untuk menolak raperda ini, karena ini bukan raperda larangan merokok," tandasnya.

    Menanggapi rancangan perda KTR yang diajukan DPRD, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah melalui Sekda H Ahmad Bahtiar SH mengatakan, raperda KTR sejalan dengan semangat pembangunan kesehatan di daerah, guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang baik.(Radaronline)


    Demikianlah Artikel Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu

    Sekianlah artikel Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Raperda KTR Bukan Larangan Merokok di Indramayu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/raperda-ktr-bukan-larangan-merokok-di.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :