Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian

Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian
link : Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian

Baca juga


    Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian


    LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.  Sutaham,anggota Sabhara Polres Lombok Tengah berpangkat Brigadir, setelah dipecat secara tidak hormat dari Anggota Polri.
    Sutaham di pecat dari Anggota Polri, karena terlibat perampokan pada Tahun 2011 di wilayah Hukum Polres Lombok Barat. 

     Sutaham pun menjalani pidana kurungan penjara kurang lebih selama 4 tahun, dan pada Tahun 2014, Sutaham kembali menjalankan tugas sebagai Anggota Polri di Polres Lombok Tengah dengan baik dan disiplin.

    Dan tepat pada awal Bulan September 2016, atau setelah menjalankan tugas sebagai Anggota Polri selama kurang lebih dua Tahun, Sutaham akhirnya dipecat secara tidak hormat.

    Oleh Sutaham yang kini sudah menjadi masyarakat biasa , Pemecatan dirinya dari Anggota Polri itu dinilai tidak sesuai Prosedur Hukum dan dirinya merasa telah di Zolimi.

    "Kejadian perampokan Tahun 2011 di Sekotong itu saya hannya mengantar teman, tetapi justru saya ikut dijadikan tersangka,meskipun saya tidak tahu sama sekali latar belakang teman yang saya antar it. Setelah saya menjalai hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, saya kembali masuk kerja  dan menjalankan tugas dan baik. Setelah dua tahun saya menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan menjalani pembinaan, tahu – tahunya saya dipecat. Saya merasa di zolimi dan pemecatan saya tidak sesuai prosedur hukum," 
    tutur Sutaham  belum lama ini, sembari menunjukkan bukti Absensi, Surat Tugas dan Surat Pernyataa telah menjalankan tugas dengan baik dan disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana kriminal, yang ditandatangani  Kasi Propam, Kasat Sabhara dan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.

    Semestinya kata Sutaham, pemecatan di lakukan, sehari atau sebulan  setelah keluar dari  Penjara. Bukan sebelaiknya, setelah dirinya melaksanakan tugas selama dua tahun. Bahkan sebelum dipecat, oleh Pimpinannya Sutaham diberikan Izin meminjam uang di Bank." Kalau memang saya dipecat,kenapa tidak dari dulu,begitu saja keluar dari Penjara, dan kalau memang saya dipecat kenapa pimpinan mengizinkan saya pinjam uang di Bank. Kenapa harus menunggu dua tahun baru saya di pecat, dan apa arti dari surat peryataan yang ditandatangani Kasi Propam, Kasat Sabhara dan Kasat Narkoba itu. Saya di Zolimi kemana lagi saya harus mengadu," ucap Sutaham sembari mengusap wajahnya.

    Oleh Polres Lombok Tengah, Pemcatan Brigadir Sutaham dari Anggota Polri, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

    Selain terlibat tindak pidana perampokan pada Tahun 2011 di wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Brigadir Sutaham juga terlibat sejumlah Tindak Pidana, seperti Penadahan hasil Curanmor dan Narkotika Golongan I jenis Sabu."Tidak ada masalah, pemectan yang bersangkutan (Sutaham – red) sesuai prosedur hukum dan UU. Pada Tahun 2009 yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 2 bulan 27 hari sesuai dengan keputusan pengadilan Negeri Praya, karena terlibat kasus penadahan. Kedua pada Tahun 2009 dengan kasus yang sama pernah menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan, 25 hari. Ketiga pada tahun 2012 yang bersangkutan menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Mataram ,karena terlibat Kasus Curas, dan keempat pada Tahun 2012 yang bersangkutan menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun, 2 bulan 4 hari sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Mataram karena terlibat Narkotika Golongan I," jelas Kasi Propam Polres Lombok Tengah Ipda. Majemuk Jum'at (16/9/2016).

    Diberikannya surat pernyataan kepada Sutaham, lanjut Ipda. Majemuk, karena Sutaham beralasan surat pernyataan terebut akan digunakan untuk proses upaya hukum atau Banding. Dan pembinaan yang diberikan kepada Sutaham, bukan dari Tahun 2014,melainkan dihitung sejak Tahun 2009." Jadi Pembinaan itu dari Tahun 2009 – 2012. Kenapa diberikan surat pernyataan, katanya dia (Sutaham) mau Banding," ujar Ipda. Majemuk. |rul.



    Demikianlah Artikel Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian

    Sekianlah artikel Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sutaham Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/sutaham-tak-terima-dipecat-dari.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :