Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?

Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ? - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?
link : Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?

Baca juga


Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?

PERAWANGPOS, Kapolsek Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, Ipda Nyariman ditemukan tewas di ruang kerjanya dengan kondisi tergantung menggunakan tali plastik. Korban diduga bunuh diri.

Polisi masih mendalami penyebab kematian Kapolsek Karangsambung tersebut. "Latar belakang peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Kamis (6/10/2016).

"Sementara tentang isu itu sedang didalami back ground atau motif yang bersangkutan melakukan bunuh diri itu masih dalam pendalaman dan pemeriksaan oleh Bidang Propam," sambungnya.

Isu yang dimaksud adalah soal informasi beredar yang menyebut latar belakang aksi nekat itu karena utang sekitar Rp250 juta kepada anggota Polsek Buayan, Aiptu Sudiman. Anak Aiptu Sudiman mengikuti Secaba Polri dengan fasilitator Ipda Nyariman dengan syarat sejumlah uang tersebut.

Ternyata anak Aiptu Sudiman tidak lolos dan ia menagih uang tersebut. Perundingaan pun terjadi dan Ipda Nyariman berjanji akan mengganti, namun setelah masuk ruangan ternyata tidak kunjung keluar dan sudah ditemukan tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan informasi tersebut. Ipda Nyariman ditemukan tewas sekira pukul 11.00 WIB siang tadi oleh anggotanya setelah dua jam tidak keluar dari ruangan.

"Benar, kronologis kejadian, almarhum pada pukul 09.00 memasuki ruangannya dan tidak keluar lagi pukul 11.00. Dari polsek merasa curiga dan membuka paksa ruangan Kapolsek dan didapati Ipda Nyariman yang menjabat Kapolsek Karangsambung meninggal dunia gantung diri dengan seutas tali," kata Djarod, Rabu (5/10/2016).

Sumber: detik.com



from PERAWANGPOS http://ift.tt/2dvmwhT
via IFTTT


Demikianlah Artikel Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?

Sekianlah artikel Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ? dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/alamak-kapolsek-gantung-diri-apa-pasal.html

Subscribe to receive free email updates: