Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok

Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok
link : Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok

Baca juga


    Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok


    Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok

    Berita Islam 24H - Kebijakan pemberantasan pungutan liar patut diapresiasi oleh kita semua, namun operasi pemberantasan pungli tersebut harus jangan tebang pilih.

    Alasan diskresi bisa dibenarkan apabila ada payung hukum untuk melakukan kebijakan meminta kontribusi berdasarkan proyek yang ada.

    Namun yang terjadi pada kontribusi 1,6 triliun yang diberikan oleh pengembang proyek Reklamasi PT APL kepada Pemprov DKI bisa dikategorikan sebagai pungutan atau setoran liar karena tanpa adanya payung hukum bernama peraturan daerah.

    Mantan Direktur Utama PT APL Ariesman pun mengatakan dalam persidangan, bahawa perusahaan telah menyetor, sekali lagi menyetor (artinya setoran) kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar 1,6 triliun sementara faktanya kontribusi atau setoran itu diberlakukan tanpa adanya peraturan daerah.

    Bukankah itu sebuah tindakan setoran atau pungutan liar? karena tindakan diskresi dibenarkan kalau adanya payung hukum yang ada, sementara kontribusi atau setoran pengembang kepada pemprov DKI tanpa adanya peraturan daerah sebgai payung hukumnya.

    Sudah sepantasnya OPP yang sedang digembar gemborkan oleh presiden Jokowi, menindak hal tersebut, kalau tidak; maka kembali lagi semuanya hanya menjadi sebuah aksi pencitraan semata. [beritaislam24h.com / lnc]


    Demikianlah Artikel Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok

    Sekianlah artikel Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda Alias Pungli yang Dilakukan Ahok dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/beranikah-jokowi-menindak-kontribusi.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :