Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut

Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut
link : Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut

Baca juga


    Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut

    BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memfokuskan kinerja untuk mendalami penyelidikan kasus revers repo saham PT. Bank Maluku-Maluku Utara dengan memanggil sejumlah karyawan internal BUMD milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

    "Kasus ini memang sudah ditangani sebelum Juni 2016 dan sejumlah pejabat atau pun mantan pejabat PT. BM-Malut telah dimintai keterangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (13/10/2016).

    Mantan pejabat yang telah dimintai keterangannya seperti mantan Direktur Utama PT. BM-Malut, Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran, Wellem Patty.

    Tim penyidik Kejati Maluku juga telah mengagendakan pemanggilan ulang kepala divisi korsek dan renstra, Jack Stuart Manuhuttu untuk dimintai keterangan.

    "Jack Stuart memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia dipanggil ulang untuk dilakukan konfrontir dengan keterangan yang disampaikan mantan Dirut maupun Dirsar," katanya.

    Kasus revers repo saham yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp263 miliar dan melibatkan pemilik PT. Andalan Artha Advisindo Securytas antara tahun 2011 hingga 2013.

    Menurut Sammy, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan direktur PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) serta PT. PT. Cita Cipta Pratama (CCP) untuk dimintai keterangan terkait kasus penambangan emas di gunung Botak, Buru.

    "Untuk masalah PT. BPS berkaitan dengan dugaan gratifikasi dana miliaran rupiah ke Pemprov Maluku melalui rekening pribadi Kadis ESDM setempat, Martha Nanlohy guna mendapatkan proyek pengangkatan sedimen di gunung Botak dan sekitarnya," ujarnya.

    Sedangkan, PT. CCP berkaitan dengan proyek normalisasi sungai Anhony di Kabupaten Buru pada 2015 senilai Rp1,3 miliar lewat proses pelelangan di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, namun diduga tidak ada realisasi pekerjaan di lapangan.


    Demikianlah Artikel Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut

    Sekianlah artikel Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kejati Fokus Dalami Kasus Revers Repo PT. Bank Maluku-Malut dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/kejati-fokus-dalami-kasus-revers-repo.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :