KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman

KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman
link : KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman

Baca juga


    KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman

    SJO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon mangkir dalam sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/102016). KPK hanya mengirim surat permohonan penundaan sidang selama dua minggu, namun ditolak oleh hakim yang kemudian menetapkan penundaan sidang hanya selama satu minggu.

    Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap dirinya atas sangkaan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam distribusi gula impor adalah tidak sah karena melanggar KUHAP. Sidang hari Selasa (18/10) ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Tim Penasehat Hukum Irman Gusman.

    Sidang praperadilan ini cukup menarik perhatian publik, apalagi penangkapan dan penahanan anggota DPD RI dari Sumatera Barat tersebut telah menjadi isu yang kontroversi dari kalangan pakar dan pengamat hukum di media massa selama sebulan terakhir. Sebelum sidang pertama dimulai, sudah hadir sejumlah anggota DPD RI seperti A.M. Iqbal Parewangi, Asri Anas, Ahmad Subadri, Djasarmen Purba, Juniwati M. Sofwan, Denty Eka Widi Pratiwi, GRAy Koes Indriyah, Emma Yohana, dan tokoh-tokoh Minang seperti Fahmi Idris, Ir Anwar Dt. Ajo Perak, Firdaus HB, dan Shofwan Karim, di samping istri dan anggota keluarga Irman Gusman sendiri.

    "Kami ingin memberikan dukungan moral kepada Pak Irman dan keluarga untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya," komentar Senator asal Banten Ahmad Subadri tentang kehadirannya.

    Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00, baru dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya sekitar pukul 09.45. Setelah ketukan palu, hakim Wayan Karya kemudian membacakan surat dari KPK tertanggal 11 Oktober 2016 dan baru diterima PN Jakarta Selatan hari Senin 17 Oktober kemarin.

    Surat KPK tersebut berisikan permohonan penundaan sidang selama dua minggu dengan alasan KPK juga sedang menghadapi sidang praperadilan dalam perkara lain, serta masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli.

    Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Tim Penasehat Hukum Irman Gusman yang terdiri Dr. Fahmi, Dr. Magdir Ismail, Dr. Tommy S. Bhail, dan Dr. Razman Nasution, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan yang begitu lama. Hakim tunggal Wayan Karya akhirnya menolak permohonan KPK tersebut, dan menetapkan sidang ditunda hanya selama satu pekan menjadi hari Selasa 25 Oktober 2016.
    "Kami akan segera mengirim surat panggilan kepada termohon untuk menghadiri sidang hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016," kata Wayan Karya.

    Setelah itu Hakim I Wayan Karya menanyakan kepada Tim PH Irman Gusman, apakah masih ada yang ingin disampaikan, yang dijawab oleh penasehat hukum, bahwa pihaknya meminta kepada hakim  menetapkan bahwa selama proses praperadilan agar pemeriksaan dan penyidikan perkara pokoknya dihentikan untuk sementara waktu.

    "Permohonan dicatat, dan akan dipertimbangkan," jawab Hakim I Wayan Karya. (rls)


    Demikianlah Artikel KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman

    Sekianlah artikel KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/kpk-mangkir-dalam-sidang-praperadilan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :