Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan

Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan
link : Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan

Baca juga


Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan

Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menahan dua tersangka kasus penipuan terhadap 177 calon jemaah yang berangkat haji menggunakan kuota negara Filipina. Penyidik sebelumnya juga telah menahan lima orang tersangka lain. "Pokoknya minggu ini sudah tujuh (tersangka yang ditahan) Nasional, Hukum,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menahan dua tersangka kasus penipuan terhadap 177 calon jemaah yang  berangkat haji menggunakan kuota negara Filipina. Penyidik sebelumnya juga telah menahan lima orang tersangka lain.

"Pokoknya minggu ini sudah tujuh (tersangka yang ditahan)," kata Dirtektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Hingga saat ini, tinggal dua orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus ini. Agus menyebut satu tersangka berinisial HR ditahan di Filipina sedangkan satu tersangka lainya masih dicari keberadaannya oleh penyidik kepolisian. Nah yang satu masih dicari nih di mana orangnya," ujar Agus.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, diantaranya adalah ZAP, H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, dan HR.
Mereka disangka telah melakukan penipuan pemalsuan dokumen dan paspor palsu terhadap 177 calon jemaah asal Indonesia yang akan berangkat haji menggunakan kuota negara Filipina.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang ibadah penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KuHP tentang tindak pidana penipuan.


Demikianlah Artikel Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan

Sekianlah artikel Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi.. 2 Tersangka Kasus Penipuan Kuota Haji Ditahan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/lagi-2-tersangka-kasus-penipuan-kuota.html

Subscribe to receive free email updates: