Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis

Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis
link : Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis

Baca juga


    Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis


    Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis

    Berita Islam 24H - Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan kontroversial Ahok soal dugaan penistaan agama itu sebelumnya menjadi viral di media sosial.

    Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, memastikan semua laporan yang masuk tengah berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebagaimana lazimnya laporan yang masuk, akan dilakukan penyelidikan.

    "Dalam tahap penyelidikan umumnya pencarian alat bukti yang cukup, seperti memeriksa konten di media sosial, termasuk permintaan keterangan saksi pelapor," kata Boy Rafli dalam perbincangan di tvOne, Senin, 10 Oktober 2016.

    Dalam penyelidikan kasus tersebut, Boy juga tak menampik jika penyidik akan melibatkan ahli di bidang agama Islam, dan ahli liguistik (bahasa). Mereka nantinya, merupakan pihak-pihak yang akan didengar keterangannya dalam penyelidikan kasus ini.

    "Itu rencana ke depan dalam konteks mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.

    Sambil menunggu proses penyelidikan dilakukan, Boy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya. "Semua harus menghormati proses hukum yang ada," katanya.

    Untuk diketahui, sudah ada laporan masyarakat kepada polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di antaranya, satu laporan di Bareskrim Polri dengan pelaporan Habib Novel Chaidar Ismail.

    Kemudian, laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapornya yaitu Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, serta dari MUI Sumatera Selatan turut melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

    Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. [beritaislam24h.com / vnc]


    Demikianlah Artikel Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis

    Sekianlah artikel Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Laporan Ahok Diproses, Polri Minta Masyarakat Tidak Anarkis dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/laporan-ahok-diproses-polri-minta.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :