Judul : Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi
link : Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi
Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi
Foto : Istimewa |
Akibatnya, pabrik Semen Indonesia yang hampir jadi (sudah mencapai 90% lebih) terancam gagal beroperasi. Kasus itu bermula saat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK No 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang pada 7 Juni 2012.
Penambangan itu ditujukan untuk pabrik semen. Di kalangan masyarakat pun muncul pro-kontra tentang pabrik semen. Warga yang menolak pabrik semen, diwakili Joko Prianto dkk serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menggugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik/PTSemen Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mereka mengajukan gugatan karena merasa terancam kehilangan lahan, air bersih, dan terkena pencemaran udara. Namun PTUN Semarang menolak gugatan warga dan Walhi. Kemudian, warga dan Walhi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya, Di tingkat banding, gugatan warga dan Walhi pun kandas. Kekalahan di dua tingkat pengadilan, tidak menyurutkan warga dan Walhi. Mereka mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Ditingkat ini, Majelis hakim dengan ketua Irfan Fachruddin serta anggota Is Sudaryono dan Yosran mengabulkan gugatan warga.
Taati Peraturan
"Mengabulkan peninjauan kembali. Membatalkan putusan judex facti (PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya)," demikian lansir laman Mahkamah Agung, Selasa (11/10).
Dengan demikian, MA membatalkan SK Gubernur No 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. "Mengadili kembali, mengabulkan gugatan, dan membatalkan objek sengketa," ujar Majelis Peninjauan Kembali.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan akan mematuhi keputusan MA terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Hal itu justru menjadi pelajaran bagi investor yang masuk di Jateng agar menaati semua peraturan. Ganjar mengaku belum memperoleh putusan secara utuh. Hanya mengetahui laporan tentang dikabulkannya gugatan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
''Baru mendapat laporan semalam (Senin 10/10 malam). Saya minta Kepala Badan Lingungan Hidup mempelajarinya. Namun secara prinsip, Pemprov akan menaati apapun putusan MA. Karena itu, sudah menjadi komitmen saya sejak awal,'' ujar Ganjar, kamarin.
Dia tidak khawatir investor akan lari atau takut menanamkan modal di Jateng dengan kejadian tersebut. Dia justru fokus pada tata ruang agar tidak rusak ke depan. Jika menyalahi tata ruang, dia pastikan tak akan mengeluarkan izin. Jika bicara soal investor yang tertarik mendirikan pabrik semen di Jateng, lanjutnya, sangat banyak. Ada yang sudah proses dan ada pula yang sebatas tanya-tanya.
Saat ini, persoalan administrasi pabrik semen di Grobogan sudah beres. Tinggal menunggu pembangunan konstruksi. Sementara pabrik semen di Wonogiri ditolak karena persoalan tata ruang. Demikian juga pabrik semen di Gombong yang ditolak karena tidak layak berdasar penilaian pakar. Di sisi lain, putusan MA membuat sentimen negatif terhadap pergerakan saham PT Semen Indonesia Tbk (SMGR).
Mengutip data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/10) hingga pukul 14.20 waktu JATS, saham SMGR anjlok 475 poin (4,61%) ke Rp 9.825. Saham SMGR sempat menyentuh level tertinggi di Rp 10.375 dan terendah di Rp 9.650. Saham SMGR ditransaksikan 5.020 kali dengan total volume perdagangan 201.222 saham senilai Rp 197,5 miliar.
Menanggapi keputusan MA tersebut, perseroan menyampaikan keterbukaan informasinya kepada BEI. ''Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut terkait hal tersebut karena masih menunggu pemberitahuan resmi maupun salinan putusan resmi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Mahkamah Agung,'' tandas Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto.
PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) sebagai perusahaan publik akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SM/dtc)
Demikianlah Artikel Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi
Sekianlah artikel Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pabrik Semen di Rembang Terancam Gagal Beroperasi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/pabrik-semen-di-rembang-terancam-gagal.html