Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum
link : Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

Baca juga


Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

PERAWANGPOS, JAKARTA- Bagi pekerja swasta, saat memasuki usia pensiun setidaknya mengalami dua kondisi kejiwaan, senang atau justru sebaliknya. Tak sedikit pengusaha yang enggan untuk memutuskan hubungan kerja pekerjanya dengan alasan usia pensiun, dan membiarkannya tetap melakukan pekerjaan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun diatur dengan 6 (enam) ayat dalam ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya pensiun dengan perikatan program pensiun beserta penerimaan jaminan atau manfaatnya yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, atau yang iurannya dibayar oleh keduanya, serta pensiun bagi pekerja yang tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Keengganan mem-PHK pekerja karena memasuki usian pensiun, diantaranya adalah karena terdapat faktor kewajiban bagi si-pengusaha untuk membayar uang pesangon yang besarannya dikalikan dua, lalu ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Bagi sebagian pengusaha yang tidak menghitung komponen uang pesangon dalam biaya produksi, maka kewajiban tersebut kerap diabaikan hingga dibawa ke meja pengadilan oleh pekerjanya.

Namun dalam Pasal 184 ayat (1) UU 13/2003, telah menetapkan aturan yang cukup berat bagi pengusaha. Yaitu ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling sedikit Rp.100 juta atau paling banyak Rp.500 juta. Kedua sanksi tersebut, dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak bersedia membayar uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK karena pensiun, karena dianggap sebagai tindak pidana kejahatan.

Sumber: buruh-online.com



from PERAWANGPOS http://ift.tt/2dItxP6
via IFTTT


Demikianlah Artikel Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

Sekianlah artikel Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/pengusaha-wajib-bayar-uang-pensiun.html

Subscribe to receive free email updates: