Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa

Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa
link : Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa

Baca juga


    Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa












    Media Online Antara – Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai 'ancaman' seperti yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan tindak pidana.

    Karena itu, Rizieq bisa diperiksa oleh aparat kepolisian atas pernyataannya saat aksi unjuk rasa Jumat (14/10/16) lalu.


    Ketika itu, ribuan umat Islam menuntut polisi segera memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama dan menghina ulama berkaitan Surat Al Maidah 51.


    "Aspek hukumnya semua bisa diproses secara hukum. Jadikan hukum panglima. Dia (Rizieq) sudah kena pidananya, bisa dia dijemput paksa," kata Bang Ruhut menjawab JPNN.com, Senin (17/10/16).


    Dikatakan politikus Partai Demokrat itu, aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memeriksa Rizieq.


    Sebab, ancaman membunuh Ahok yang dikatakan di depan publik itu merupakan tindak pidana murni.


    "Itu tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Disampaikan) di depan publik," tegasnya.


    Ruhut juga menilai pernyataan Rizieq tidak bisa disamakan dengan apa yang dikatakan Ahok soal Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.


    "Jangan samakan dengan Ahok. Ahok itu tegas dia katakan dia tidak bicara begitu, ada pengurangan-pengurangan omongannya dan dia sudah minta maaf. Kalau Rizieq, haha.. mana ada. Dia anggap dia yang paling hebat," pungkasnya.


    sumber: jpnn.com



    LIKE And SHARE










    Demikianlah Artikel Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa

    Sekianlah artikel Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ruhut : Itu Tindak Pidana Murni, Bukan Delik Aduan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/ruhut-itu-tindak-pidana-murni-bukan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :