Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes

Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes
link : Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes

Baca juga


    Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes

    INDRAMAYU –  Keberadaan BUMDes untuk mengelola usaha milik desa yang digunakan sebagai wadah ekonomi produktif masyarakat sesuai potensi daerah masing-masing. sehingga di tahun 2017 nanti, semua desa di Kabupaten Indramayu sudah harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
    Tahun 2017 nanti, semua desa di Kabupaten Indramayu sudah harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
    Koordinator Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) Kecamatan Anjatan Asmono menjelaskan, kewajiban membentuk BUMDes merupakan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tujuannya untuk mengelola potensi desa secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa RI pun mengalokasikan sebesar 20 persen dari dana desa (DD) untuk pemberdayaan BUMDes. Jika desa belum memiliki BUMDes, pencairan dana desa untuk alokasi pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan bakal distop.

    "Alokasi anggarannya ada sekitar 20 persen dari DD untuk pemberdayaan yang bisa dikelola oleh BUMDes. Kalau tidak ada BUMDes, dikhawatirkan anggaran untuk pemberdayaan itu bisa saja distop," terang dia usai Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Anjatan, Jumat (21/10).

    Menghindari kekhawatiran itu, pihaknya mengajak para kuwu untuk segera membentuk BUMDes sesuai prosedur yang berlaku. Yakni melaksanakan musyarawarah pembentukan, membuat Berita Acara (BA), AD/ART, menyusun kepengurusan sampai menerbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes.

    Ajakan ini menyusul masih banyaknya desa yang belum membentuk BUMDes. Menurut Asmono yang juga Kuwu Desa Anjatan Utara ini, apabila sebuah desa memiliki BUMDes yang dikelola secara baik, maka sudah pasti desa tersebut akan berkembang lebih baik ke depannya.
    Seperti di Desa Anjatan Utara, BUMDes memiliki unit usaha peternakan kambing dan pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat. Sedangkan di Desa Lempuyang, BUMDes bergerak di bidang jasa pembayaran rekening listrik, telepon, speedy, pulsa, token dan sebagainya.

    Berdasar UU Desa pasal 87 ayat 3 jelas disebutkan, ruang usaha yang bisa dilakukan BUMDes adalah menjalankan usaha bidang ekonomi dan atau pelayanan umum. Artinya, BUMDes dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi termasuk UED-SP dan lainnya. (Radar/WD)



    Demikianlah Artikel Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes

    Sekianlah artikel Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tahun 2017 Semua Desa di Indramayu Wajib Miliki BUMDes dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/tahun-2017-semua-desa-di-indramayu.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :