Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk

Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk
link : Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk

Baca juga


Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk


Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk

Berita Islam 24H - Pekerjaan waduk Rawa Minyak Pasar Minggu Jakarta Selatan yang baru dimulai pekerjaannya beberapa bulan ini telah menyalahi aturan hukum karena sebagian tanah tersebut saat ini masih dalam proses gugatan dipengadilan.

Pasalnya sebanyak 172 ahli waris yang diwakili oleh Bunyamin Cs melalui pengacara Ir. Yose Carlo Sulaiman, SH. MH and Partners menggugat Japto Sulistyo Soerjosoemarno Dkk, terkait dugaan penjualan lahan milik ahli waris tersebut kepada Pemda DKI.

Carlos mengatakan tanah Rawa Minyak yang seluas kurang lebih 1 hektar masih ada pemilik sah_nya, berdasarkan surat Girik C.103 atas nama Ripun Bin Remis dan ia berjanji akan memperjuangkan tanah tersebut sampai selesai hingga didapati kembali HAK nya para ahli waris.

"Itukan sudah jelas, bahwa Girik C.103 atas nama Ripun bin Remis masih tercatat di buku leter C kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan." Ucap Carlos didepan awak media, Selasa (27/9).

Surat gugatan sudah di dilayangkan Carlos and Partners ke PN Jakarta Selatan bulan Mei 2016, sesuai dengan Nomor 07/G/PDT/PMH/V/2016, perihal Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum.

Menurut Carlos, para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sudah mendapat panggilan persidangan PN Jakarta Selatan tapi pihak Turut Tergugat 1 yakni Pemda DKI tidak pernah hadir, sedangkan pihak TERGUGAT, Yapto selalu diwakili kuasa hukumnya.

"Hari ini, Selasa tanggal 27 September 2016 panggilan sidang kasus tanah Rawa Minyak yang kesekian kali, dengan agenda mediasi tetapi saya katakan mediasi gagal. Jadi untuk persidangan berikutnya saya akan sampaikan pembacaan gugatan." Tegas Carlos. [beritaislam24h.com / pbc]


Demikianlah Artikel Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk

Sekianlah artikel Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanah Rawa Minyak dalam Sengketa, Ahok Paksakan Bangun Waduk dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/tanah-rawa-minyak-dalam-sengketa-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: