Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak

Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak
link : Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak

Baca juga


    Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak


    Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak

    Berita Islam 24H - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, memastikan tidak ada istilah pengemplang pajak dalam Undang-undang perpajakan, baik itu UU Pengampunan pajak atau tax amnesty. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU PPN dan lainnya.

    Ini termasuk bagi para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Ken, keikutsertaan dalam tax amnesty adalah wujud gotong royong dari segenap Warga Negara Indonesia (WNI).

    Demikian disampaikan Ken kepada detikFinance, Senin (3/10/2016), menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Sandiaga Uno yang telah mengikuti tax amnesty. Ahok menuding Sandiaga sebagai pengemplang pajak.

    "Begini ya di dalam UU parpajakan dan UU tax amnesty itu berasaskan gotong royong. Jadi, yang ikut tax amnesty itu adalah bergotong royong untuk membangun bangsa dan negara selain itu, dalam UU Perpajakan juga tidak ada istilah pengemplang pajak. Gotong royong itu tidak ada terjemahannya dalam bahasa apapun di dunia," paparnya

    Ken menambahkan, ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Misalnya ada tunggakan pajak, maka wajib pajak bisa melunasi sesuai prosedur yang ada.

    "Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment artinya, menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Apabila ada kesalahan wajib pajak sendiri mempunyai hak untuk membetulkan berapa kali juga boleh, artinya yang namanya pengemplang pajak itu tidak ada," terang Ken. [beritaislam24h.com / dc]


    Demikianlah Artikel Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak

    Sekianlah artikel Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/tanggapi-pernyataan-ahok-dirjen-pajak.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :