Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus

Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus
link : Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus

Baca juga


Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus

Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus
UJIAN PRAKTEK :  Seorang pemohon SIM C baru tengah menjalani ujian praktik di halaman Makolantas Blora.
BLORA, panturaNews.info   -  Proses untuk mendapatkan SIM di Satlantas Polres Blora belakangan ini benar-benar ketat. Sehingga  bagi seorang pemohon SIM baru dituntut  harus benar-benar memahami rambu-rambu lalulintas baik secara teori maupun praktik. jika tidak ingin mengulang ujian hingga beberapa kali.

Begitu ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi pagi pemohon SIM tersebut,  dalam 3 pekan terakhir ini, tercatat hanya 5 orang pemohon yang berhasil lulus dari ratusan pemohon SIM baru, baik SIM C maupun SIM A.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Air ketika dikonfirmasi membenarkan  jika dalam 3 pekan terakhir ini, hanya 5 orang pemohon SIM yang berhasil lulus. ''Memang demikian adanya, yakni hanya 5 orangpemohon SIM yang berhasil lulus. Karena para pemohon itu banyak yang gagal di ujian teori maupun ujin praktik,'' tandasnya Minggu (30/10).  

Terpisah, Baur SIM Satlantas Polres Blora,  Aiptu Juremi menjelaskan,  bagi pemohon SIM  yang belum lulus ujian masih diberi kesempatan 3 kali mengulang. Tahapannya,  begitu tidak lulus diberi kesempatan untk mengulang 7 hari kemudian.

14 Hari

Jika di ujian ke dua tidak lulus, akan diberi kesempatan ujian lagi 14 hari kemudian. Setelah itu, jika soerang pemohon dua kali mengulang belum lulus, maka  akan diberi  kesempatan yang terakhir setelah 30 hari kemudian.  ''Baru jika tetap tidak lulus,  pemohon SIM harus mengulang lagi dari awal dengan tenggang waktu 6 bulan  terhitung dari ujian ulang yang terakhir,'' jelas Aiptu Juremi.

Dia menjelaskan,  bahwa  biaya pembuatan SIM C baru Rp100.000 dan jika perpanjang Rp 75.000. Untuk pemohon SIM A baru biayanya Rp 120.000 dan jika perpanjangan  Rp 80.000.

Kasatlantas AKP Febriyani menghimbau,  kepada seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonanan SIM agar betul-betul  mempersiapkan diri.

''Harus sering membaca soal tata tertib lalulintas dan sering  latihan  terlebih dahulu.  Semua itu sebagai upaya untuk menekan angka keelakaan lalu lintas," tandasnya. (Handayana)


Demikianlah Artikel Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus

Sekianlah artikel Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Pekan, Hanya 5 Orang Pemohon SIM Yang Lulus dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/tiga-pekan-hanya-5-orang-pemohon-sim.html

Subscribe to receive free email updates: