AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504
link : AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

Baca juga


    AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

    Seruan Aksi AMP KK Surabaya (Foto: Dok. Ist AMP/KM)
    "Cabut RESOLUSI PBB 2504. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat"

    Pernyataan Sikap
     
    Resolusi PBB 2504 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 1969 yang mengesahkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Juli-Agustus 1969 merupakan bentuk penghianatan PBB terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat Papua sebagai satu kesatuan masyarakat dunia yang harus diperlakuakan dengan secara adil dan bermartabat.

    Pelaksanaan PEPERA yang tidak demokratis dan penuh manipulasi, teror dan intimidasi bahkan penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua yang pro-kemerdekaan harus dilakukan oleh Indonesia untuk menduduki Papua.

    Selain itu PEPERA meningkari isi Perjanjian New York yang mengharuskan tindakan penentuan nasib sendiri di Papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu 'One Man One Vote'.

    Faktanya PEPERA yang tidak demokratis dan tidak sesuai mekanisme internasional itu dilakukan dengan 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat untuk bergabung dengan Indonesia.
     
    Fakta lain yang menunjukan keterlibatan PBB dalam peningkaran terhadap hak-hak demokratis rakyat Papua bahwa Resolusi 2504 membenarkan Kontrak Karya I Freeport dan pemerintah Indonesia yang dilakukan 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan yaitu pada 07 April 1967.

    *) Pernyataan sikap dikeluarkan oleh Stefanus Pigai, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Komite Kota Surabaya

    Editor: Frans P


    Demikianlah Artikel AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

    Sekianlah artikel AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/amp-komite-kota-surabaya-mengeluarkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :