Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara

Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara
link : Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara

Baca juga


    Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara



    Berita Terpercaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, lima tahun penjara. Selain itu, Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 November 2016. 
    Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum Ruslan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang.
    Bila harta benda belum mencukupi, akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
    Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, Majelis menilai perbuatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, Ruslan belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
    Pada kasus ini, Ruslan didakwa karena merugikan negara Rp5,3 miliar atas proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
    Ketika proyek bergulir, Ruslan menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.
    Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Ruslan terbukti meminta pejabat pembuat komitmen agar menetapkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga yang telah digelembungkan, dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. 
    Akibat perbuatannya, banyak pihak mendapatkan keuntungan secara ilegal. Pertama, bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, senilai Rp19,8 miliar, dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said, sebesar Rp3,8 miliar.
    PT Nindya Karya adalah perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut. Selain itu, uang korupsi diduga mengalir ke PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy, senilai Rp470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp250 juta.
    Atas perbuatannya, Ruslan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Baca Juga: Berita Olahraga


    Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/berita-terpercaya-mantan-bupati-bener.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :