Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara

Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara
link : Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara

Baca juga


    Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Derek Harnosea, terdakwa pencabulan calon anak mantunya di Desa Suli, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah awal tahun 2016.

    "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin Lahasan didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (11/11/2016).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk dijadikan pertimbangan dalam meringankan hukuman terhadap terdakwa.

    Yang memberatkan terdakwa diganjar hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak kehormatan serta masa depan korban.

    Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan anak batal untuk menikah dengan korban.

    Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sudah berkeluarga dan memiliki anak serta isteri dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

    Putusan majelis haklim Pengadilan Negeri Ambon ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.

    Atas putusan majelis hakim JPU menyatakan menerimanya sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya akan melakukan upaya banding ke majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.


    Demikianlah Artikel Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Cabuli Anak Mantu, Terdakwa Ini Dihukum Delapan Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/cabuli-anak-mantu-terdakwa-ini-dihukum.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :