Judul : Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK
link : Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK
Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK
Jakarta, infobreakingnews - Ada target yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibalik OTT panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, karena KPK menduga kuat dan memastikan bakal menindaklanjuti fakta-fakta persidangan perkara suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Termasuk membongkar keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11), Jaksa Penuntut KPK mendakwa Panitera PN Jakpus, M Santoso menerima suap sebesar SGD 28.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum PT KTP. Dari jumlah itu, sebanyak SGD 25.000 disiapkan untuk Majelis Hakim yang terdiri dari Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
Suap ini diberikan Raoul kepada Santoso agar memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya akan mengkaji seluruh fakta dalam persidangan Santoso. Hasil kajian ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangan dan menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk Partahi dan Casmaya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya akan mengkaji seluruh fakta dalam persidangan Santoso. Hasil kajian ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangan dan menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk Partahi dan Casmaya.
"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Yuyuk memastikan penanganan kasus suap ini tak berhenti dengan menjerat Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Terbuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang disebutkan dalam persidangan, termasuk Partahi dan Casmaya.
"Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
"Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
Dalam dakwaan terhadap Santoso diketahui, saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso agar memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan perdata PT MMS terhadap kliennya. Santoso pun menyarankan Raoul bertemu dengan Partahi yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara ini.
Namun, Lantaran Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016. Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan staf Raoul diperkenalkan dengan Santoso dan berkomunikasi mengenai perkara ini. Pada pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Raoul pun mendatangi Partahui di PN Japus dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim pada akhir Juni 2016. Atas janji yang disampaikan Raoul, Partahi mengucapkan terima kasih dan meminta agar uang itu diberikan setelah putusan.
Raoul pun meminta Ahmad Yani mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai yang dijanjikan kepada hakim dan Santoso.
"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Raoul menyampaikan kepada Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Meski demikian, Raoul tetap menegaskan komitmennya soal pemberian uang. Santoso menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah bentuk bantuan yang dapat diberikan majelis hakim kepada Raoul. Saat bertemu di Pengadilan, Hakim Casmaya menayakan kepada Santoso mengenai janji yang diutarakan Raoul.
Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.
Namun begitu banyak pihak merasa ragu apakah uang suap yang diterima Santoso itu atas suruhan majelis hakim, atau justru hanya akal akalan Santoso saja sebagaimana halnya yang dilakukan oleh panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi dalam kasus pedangdut Saipul Jamil.Tinggal menantikan fakta yang terbentang dalam persidangan perkara terdakwa Santoso yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. *** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK
Sekianlah artikel Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Hakim PN Jakarta Pusat Menjadi Target Bidikan KPK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/dua-hakim-pn-jakarta-pusat-menjadi.html