Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet

Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet
link : Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet

Baca juga


    Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet

    Ilustrasi HAM dan Hak Pengetahuan di Internet
    Kami, Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi, adalah kelompok masyarakat relawan, pekerja swasta, anak muda, mahasiswa-mahasiswi, guru, aktivis, ibu rumah tangga dan lainnya dari berbagai kota di Indonesia. Kami sangat peduli pada keberagaman, hak asasi manusia, penghormatan kelompok marjinal dan kesetaraan gender.

    Dengan ini Aliansi ini menyayangkan keputusan pemblokiran 80 aplikasi dan media kelompok LGBT seperti yang diusulkan kepada Menkominfo dan menuntut penanganan kasus prostitusi anak secara serius, terpisah, komprehensif, tanpa memojokkan orientasi seksual tertentu.

    Pernyataan Menkominfo Rudiantara bahwa pemblokiran ini mengatasnamakan keamanan masyarakat tidaklah beralasan; aplikasi-aplikasi tersebut digunakan secara tertutup bagi para pengunduh sehingga tidak seharusnya meresahkan non-pengguna atau mempromosikan apa pun. Media dan forum daring kelompok LGBT pun tidak bertujuan menginvasi ruang siapa pun.

    Salah satu kekhawatiran yang diajukan Aliansi adalah indikasi penggunaan aplikasi dan media untuk praktik prostitusi dan pornografi anak yang berdasarkan asumsi, bukan data investigasi yang akurat. Pemblokiran tidak akan menyelesaikan masalah industri prostitusi dan pornografi anak ataupun kejahatan pedofilia, hanya akan mengalihkannya ke medium lain yang tidak terdeteksi.

    Pedofilia adalah penyimpangan dan tindak kriminal yang terpisah dari orientasi seksual dan harus ditangani serius, bukan dijadikan sebagai agenda untuk mengisolasi kelompok orientasi seksual yang berbeda dari yang standar masyarakat ketahui yaitu kelompok LGBT. Saat ini, kelompok LGBT sudah menghadapi banyak kecaman, seperti: berbagai pelarangan adanya konseling untuk kelompok LGBT di kampus oleh Menristek karena "tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia" (Muhammad Nasir, sebagaimana dikutip Detik.com, 24/1/2016).

    Adanya pemblokiran pembelajaran keberagaman seksualitas oleh kelompok konservatif (DR. Dewi Inong Irana, SpKK, sebagaimana dipublikasikan akun YouTube AILA Indonesia Media, 2/8/2016). Kemudian juga ada, marginalisasi oleh masyarakat yang mengidentifikasi LGBT sebagai kelainan jiwa, penyakit menular, akar pedofilia, dan sumber HIV (Sekjen AILA, 3/5/2014), padahal sudah disampaikan oleh forum psikologi internasional bahwa LGBT bukanlah penyakit. Dan berbagai hal lainnya yang cukup memprihatinkan.

    Dengan minimnya ruang publik yang tersisa untuk mengekspresikan orientasi seksual mereka, aplikasi-aplikasi dan media ini telah menjadi area aman bagi kelompok LGBT untuk menjalin relasi dan pertemanan tanpa adanya penghakiman masyarakat. Pemblokiran ini adalah wujud diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia berdasarkan orientasi seksual yang menekankan tidak adanya tempat bagi komunitas LGBT di Indonesia.

    Isolasi kelompok LGBT dari masyarakat Indonesia adalah salah satu dari tiga problem pokok bangsa yang disebutkan dalam Visi, Misi, dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla: "Sikap untuk tidak bersedia hidup bersama dalam sebuah komunitas yang beragam telah melahirkan ekspresi intoleransi dalam bentuk kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap "yang berbeda"".

    Berdasarkan permasalahan pemblokiran aplikasi-aplikasi LGBT, kami menyatakan bahwa:

    1. Kami sangat menyayangkan pemblokiran yang seharusnya tidak dilakukan pihak pemerintah, karena bertentangan dengan UUD 1945 terkait pasal kebebasan berkelompok yang bisa diasosiasikan dengan kebebasan untuk berdiskusi dalam media aplikasi atau daring. Pemblokiran ini juga bertentangan dengan hak atas pendidikan karena hak informasi dan pengetahuan untuk pendidikan juga penting bagi masyarakat sipil, sesuai dengan UU No 39, Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

    2. Meminta kerjasama dan koordinasi antara pihak Menkominfo, kepolisian, pemilik aplikasi dan media terkait untuk menelusuri pelaku kejahatan. Dengan demikian, individu yang melakukan kejahatan akan diadili sesuai perilaku kejahatan, bukan orientasi seksualnya.

    3.Kami menekankan pada pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk memegang komitmen mereka sesuai dengan Visi bagian Berdaulat dalam Bidang Politik poin 10a yang menyatakan bahwa "[Pemerintah] mendedikasikan diri untuk memperjuangkan dan untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam negara." Dalam hal ini pihak LGBT mengalami diskriminasi dan pemblokiran dari kebebasan berekspresinya. Pentingnya pendidikan terhadap masyarakat bahwa diskriminasi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang Undang no 39, tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    4.Kami meminta pemerintah melindungi dan menjamin keamanan penuh seluruh warga negaranya, bukan membiarkan dan membina stigma bahwa seluruh kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal. Hak atas keamanan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 39, tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Menurut kami, pemblokiran bukanlah langkah untuk melindungi Indonesia dari kebobrokan moral, tetapi wujud kebencian dan diskriminasi yang menginvalidasi kewarganegaraan WNI khususnya komunitas LGBT.

    Kami percaya bahwa tidaklah cukup bagi demokrasi untuk menjamin keamanan mayoritas masyarakat, saat keamanan itu harus dibayar dengan penistaan kelompok lain yang minoritas.

    Jakarta 21 September 2016

    Tertanda,

    Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi

    Tertanda,

    Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi

    Contact person:

    Olin Monteiro email : olin.monteiro@gmail.com

    Helga Worotitjan email : helga.inneke@gmail.com

    Aan Anshori

    Ade Kusumaningrum

    Ahmad Aziz

    Ajeng Herliyanti

    Alexander Aan

    Andre Marshal

    Agustinus Abraham

    Aquino W. Hayunta

    Aria Gita Indira

    Asep Sahidir

    Aulia Ratna Dewi

    Ayu Regina Yolandasari

    Bryant Roosevelt Sabur

    Candy Kotzen

    Caroline J. Monteiro (Olin)

    Dede Kendro

    Dede Oetomo

    Diana Bonton Wardanita

    Estu R. Fanani

    Famia Badib

    Faiza Mardzoeki

    Febe Tanujaya

    Fajar Zakhri

    Faradilla Fajrin Al-Fath

    Fatahillah Nur Bintang

    Febbry Lovina

    Frisca Anindhita

    Har Toyo

    Helga Worotitjan

    Hendri Yulius

    Hera Diani

    Ifan

    Ika Ardina

    Indri Mahadiraka Rumamby

    Janno Pieter

    Januarsyah Simatupang

    Julia Suryakusuma

    John Cheong-Holdaway

    Kiwi

    Larissa Wiratno

    Lies Marcoes

    Marcia Soumokil

    Margareta Artanti

    Maria Clarissa Fionalita

    Maria Mustika

    Maria Yohanista Erowati

    Maulida Raviola

    Michelle Dian Lestari

    Mohamad Noval Auliady

    Mutiara Proehoeman

    Nandra Galang Anissa

    Nursyahbani Katjasungkana

    Nurul Mahmudah

    Okky Madasari

    Orry Lesmana

    Poedjiati Tan

    Ponari Okol

    Rafinne Octavitae Mega

    Ratna Batara Munti

    Rezky

    Rifdah Lathifah

    Roberto

    Rumenta Setyani

    Sheany

    Shinta Miranda Ardi

    Sitti Rahmah Nur

    Skolastika Lupitawina

    Sophia Benedicta Hage

    Stephanie Tangkilisan

    Theresia Margaretha Tarigan

    Valentina Sagala

    Vita F. Zubeir

    Wulan Kusuma Wardhani

    Yacinta Kurniasih

    Yenni Kwok

    Yohan David Misero

    Yuwono Dewi Sewoko

    Yvonne Sibuea

    Nama Organisasi:

    Arts for Women (Indonesia)

    FAMM Indonesia

    Gay Islam Indonesia

    Institut Perempuan (Bandung)

    Institut Ungu

    Interseksionalisme

    Inspirasi Indonesia

    Jakarta Feminist Discussion Group

    Jaringan Islam Anti Diskriminasi

    Jaringan Rakyat Bhinneka

    Kolektif Alphabeta Medan

    Komunitas Indonesia Feminis (Facebook)

    Komunitas Dialogika Podcast (Facebook)

    Komunitas Diversity LGBTQIA+ Ningbo/ UNNC

    Komunitas Sobat Semarang

    Konde Institute

    Peace Women Across the Globe Indonesia

    Rainbow Collective

    Rumah Kluwung

    Rumah Pelangi Indonesia (Semarang)

    Yayasan Bhinneka Nusantara

    Yayasan GAYa Nusantara

    Yayasan Satu Hati Banten (SAHABAT)

    Yayasan Srikandi Sejati

    Sumber: Alinsi Damai Tanpa Diskriminasi


    Demikianlah Artikel Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet

    Sekianlah artikel Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Hak Asasi Manusia dan Hak Pengetahuan di Internet dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/hak-asasi-manusia-dan-hak-pengetahuan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :