Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017

Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017
link : Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017

Baca juga


Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017

BERITAPNS.COM--Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PNS akan mengalami kenaikan, hal ini untuk menekan Pungli yang dilakukan oelh PNS.
Ilustrasi TPP Naik

DPRD Kota Semarang mulai membahas rancangan APBD 2017. Tahap awal, membahas kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah mengusulkan kenaikan TPP rata-rata sebesar 48,3 persen pada tahun depan. Adapun total nilai TPP pada 2016 itu sebesar Rp 258,751 miliar. Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu menuturkan, kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat meningkat dan meminimalkan PNS melakukan pungutan liar (pungli). Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan TPP tidak serta merta mengurangi pos anggaran lain.
Dananya diperoleh dengan pergeseran dan penghilangan honor-honor kegiatan. Selain itu juga penghematan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) PNS. ''Hanya pergeseran, tidak menarik anggaran dari tempat lain. Selama ini, anggaran untuk honor kegiatan pegawai mencapai Rp 70 miliar dan SPPD hingga Rp 20 miliar. Nantinya akan dilakukan penghematan. Anggaran tersebut digeser untuk kenaikkan TPP sebesar Rp 90 miliar,''ujar wanita yang akrab disapa Ita ini.
Pihaknya menekankan, selain reward, pegawai yang kinerjanya tidak baik akan dikenakan punishment. Punishment tidak hanya pemotongan TPP sebesar 5 persen, tapi juga penurunan pangkat, sehingga gajinya tidak naik.
Jika terbukti ada pegawai melakukan pungli maka akan diturunkan pangkatnya, bahkan bisa dipecat. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menerangkan, anggaran total yang yang diajukan sebesar Rp 384,065 miliar. Adapun pada 2016 total nilai TPP sebesar Rp 258,751 miliar. Pihaknya akan mengkaji angka tersebut melalui Badan Anggaran (Banggar). ''Kenaikan TPP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan PNS kepada msyarakat. Selain itu, pertimbangannya agar anggaran yang diajukan tidak membebani APBD,''ujarnya.
Signifikan
Supriyadi menerangkan, beberapa waktu lalu, ada efisiensi sebesar 25 persen dari anggaran hononarium yang diterima PNS. Khusus untuk PPkom dan PPTK ada honorarium. Namun, mulai eselon VA, IV sampai II ada kenaikan TPP yang signifikan. Karena mereka tidak menerima honorarium dan surat perjalanan dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Bambang Sukono menambahkan, usulan kenaikan TPP 2017 rata-rata 48,3 persen untuk setiap golongan. Namun dia tidak mengungkapkan nilai rupiahnya. ''Karena baru usulan, belum tentu disetujui DPRD. Jadi datanya belum saya buka dulu, nanti kalau sudah disetujui akan kami buka data kenaikan tersebut,'' tandasnya.
Sementara itu, CPNS/PNS di Pemkot Semarang selain menerima gaji juga berhak memperoleh tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan undang-undang. Salah satunya TPP yang didasarkan penilaian prestasi kerja PNS. Hal itu dilihat dari sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Selain itu, ada juga pertimbangan objektif seperti kehadiran dan cuti. TPPdiberikan kepada seluruh CPNS/PNS di lingkungan Pemkot Semarang (kecuali guru yang sudah bersertifikasi).
Pembayaran TPP dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Namun, TPP tidak dibayarkan kepada pegawai yang sedang menempuh hukuman baik ringan, sedang, maupun berat. Adapun pemotongan TPP ketentuannya, potongan per hari tidak masuk kerja sebesar 5 persen.
Potongan 2,5 persen per hari kerja bagi PNS yang cuti. Potongan 50 persen bagi PNS yang mengambil cuti sakit 1-18 bulan. Potongan 5 persen per hari kerja bagi CPNS/PNS yang terlambat dan pulang kerja lebih awal. Kekurangan jam kerja diakumulasikan dan dikonversi 5 jam sama dengan 1 hari kerja. 
Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017

Sekianlah artikel Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira!!, TPP PNS Naik 48 Persen Tahun 2017 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/kabar-gembira-tpp-pns-naik-48-persen.html

Subscribe to receive free email updates: