Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas

Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas
link : Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas

Baca juga


    Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis bebas Jusuf Rumatoras, salah satu dari empat terdakwa kasus kredit macet pada PT. Bank Maluku-Malut dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring.

    "Terdakwa memang terbukti bersalah tetapi perbuatannya bukan termasuk wilayah tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menjeratnya dengani pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (10/11/2016).

    Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan akhir Juni 2016 yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar serta dibebani biaya perkara Rp10.000.

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama, Markus Fangahoe dan Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-msing dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Atas putusan majelis hakim, maka Hendrik Lusikoy selaku penasihat hukum ketiga terdakwa maupun JPU Rolly Manampiring menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim, Jusuf Rumatoras adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama pada 2006 mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT.BM cabang utama Ambon sebesar Rp4 miliar.

    Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT. NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka guna menanggulangi korban kerusuhan atau bencana sosial Ambon yang tidak memiliki rumah.

    Dalam mengajukan permohonan kredit, kata JPU, terdakwa Yusuf melampirkan sejumlah dokumen diantaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut buka atas nama PT. NIP.

    Kemudian terdakwa mengajukan surat perjanjian kerjasama pemprov dengan PT. NIP, surat persetujuan DPRD Maluku tanggal 5 Agustus 2005, surat ukur tanah, dan sejumlah dokumen lainnya.

    "Terdakwa juga menggunakan sertifikat hak pakai nomor 02 atas nama Pemprov Maluku sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit dan berjanji kepada saksi Erik Matutaputty bahwa dalam waktu dekat akan diserahkan sertifikat hak guna bangunan," kata jaksa.

    Kemudian terdakwa Yusuf bekerjasama dengan Eric selaku analis kredit sehingga pada saat melakukan kunjungan nasabah tanggal 2 April 2007, Eric merekayasa berita acara kunjungan nasabah.

    Bukti kepemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB atas nama PT. NIP milik Yusuf, padahal kenyataannya status tanah seluas 18.220 meter persegi itu masih sebatas hak pakai dan pemiliknya adalah Pemprov Maluku.

    Permohonan kredit ini akhirnya disetujui Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama tanggal 30 April 2007 dan sampai akhir tahun 2008, terdakwa belum mengembalikan pinjaman tersebut.

    Terdakwa juga mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian kredit, namun sampai saat ini yang dikembalikan hanya sebesar Rp300 juta.

    Saksi Markus Fangohoy yang berkas dakwaannya terpisah juga berperan membantu Yusuf dengan cara menerbitkan dokumen pengusulan kredit untuk perpanjangan waktu kredit bagi PT. NIP selama satu tahun tanpa dasar jaminan yang jelas.


    Demikianlah Artikel Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas

    Sekianlah artikel Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Jusuf Rumatoras Divonis Bebas dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/kasus-kredit-macet-bank-maluku-jusuf.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    • DRESTA BALIKata Gubernur Bali, Belanja Hibah Membengkak Rp 1 Triliun Lebih Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. GUBERNUR Bali, M… Read More...
    • DRESTA BALIAnak Dan Ibu Digigit Anjing Rabies, Paripurna DPRD Bali Diinterupsi I Wayan Rayun. RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Bal… Read More...
    • ADVETORIAL BADUNGTim PKTP Badung Nilai SMAN 1 Petang Ibu Seniasih Giri Prasta "Gandeng" Siswa Tanggulangi Kanker Ketua TP PKK Kabupaten Badun… Read More...
    • ADVETORIAL BADUNGBeri Bantuan, Bu Seniasih Giri Prasta Datangi Masyarakat Ketua TP PKK Badung, Ibu Seniasih Giri Prasta, bersama Wakil TP PKK … Read More...
    • ADVETORIAL BADUNGDari Ajang Indonesia Attractiveness Awards 2016 Badung Sabet 3 Penghargaan Terbaik Dengan Indeks 89,56 Kabag Humas Kabupaten… Read More...