Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres

Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres
link : Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres

Baca juga


    Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres

    BERITAPNS.COM-- Apa kabar sobat PNS (Guru dan Non Guru), Polri serta TNI,Ada informasi mengenai kenaikan Uang Makan PNS, TNI/Polri kembali kami update perkembangannya. Bahwa Kenaikan Uang Makan Bagi PNS, Polri dan TNI tinggal menunggu perpres dan akan dilakukan/ dicairkan.
    Kenaikan Uang Makan PNS, TNI dan Polri tinggal Menunggu Perpress

    Kenaikan Uang Makan PNS, TNI dan Polri  tinggal tunggu Peraturan Presiden

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan uang lauk pauk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari di tahun depan. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

    "Sudah masuk di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017. Lalu nanti ada Perpres yang akan mengatur berapa dan kapan pencairannya," katanya.
    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mengungkapkan, selain pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah akan menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di 2017 dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur negara.
    "Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan naik sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya.
    Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri.
    "Makanya uang Makan PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di APBN 2017.
    Sumber: Liputan6.com

    Semoga saja Perpres segera terbit dan PNS, TNI/Polri segera menikmati kenaikan Tunjangan Uang makan ini.


    Demikianlah Artikel Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres

    Sekianlah artikel Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kenaikan Uang Makan Bagi PNS dan TNI/Polri Tunggu Perpres dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/kenaikan-uang-makan-bagi-pns-dan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :