Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf

Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf
link : Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf

Baca juga


Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa secara perdata kasus Ahok atas penistaan agama sudah selesai dengan minta maaf, tapi secara pidana belum selesai.

"Sudah saya katakan: aspek perdata kasus Ahok itu sudah selesai, dimaafkan. Tapi aspek pidana tidak selesai dengan maaf. Urusan demo, itu lain lagi," kata Mahfud MD di akun twitternya, Selasa (1/11/2016), menjawab pertanyaan netizen.

Aspek pidana penodaan agama sesuai KUHP pasal 156a dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Terkait dengan manuver Presiden Jokowi menemui Prabowo juga mengundang pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah ke Istana, Mahfud MD menyebut hal itu tidak akan menurunkan tensi Aksi Umat Islam 4 November.

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Gus Dur ini menegaskan bahwa yang bisa menyelesaikan sengkarut kasus Ahok hanya penegakkan hukum.

"Mungkin untuk menurunkan tensi menjelang 4 November. Sebenarnya kalau hukum berjalan benar ya tak perlu ada ribut-ribut," ujarnya menjawab netizen.

"(Saya) Tak yakin, kalau soal penurunan tensi itu. Makanya saya bilang "mungkin". Tapi saya yakin kalau hukum ditegakkan semua masalah jadi gampang," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat 4 November mendatang umat Islam akan menggelar aksi demo besar-besaran dimulai dari sholat Jumat di masjid Istiqlal dan dilanjutkan longmarch ke Istana Negara.

Aksi Umat Islam yang diperkirakan akan dihadiri ratusan ribu sampai satu juta massa ini untuk meminta penegakkan hukum seadil-adilnya atas kasus penistaan Al-Quran dan penistaan Ulama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

"Pak Jokowi segera bisa bertindak, jangan sampai hanya karena satu orang yang tidak bisa menjaga dirinya negara ini menjadi dalam kesulitan yang besar. Kami hanya menginginkan keadilan, tidak lebih. Semoga Allah menolong bangsa ini," pesan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang menyatakan dirinya akan hadir bersama-sama santrinya pada Aksi 4 November.

(Baca: Aa Gym tentang Aksi 4 November 2016 di TV One: Kenapa Jokowi Malah Fokus Aksi Demo Bukan Sumber Masalah?)




Demikianlah Artikel Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf

Sekianlah artikel Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mahfud MD: Kasus Pidana Ahok (Penistaan Al-Quran) Tidak Selesai Dengan Maaf dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/mahfud-md-kasus-pidana-ahok-penistaan.html

Subscribe to receive free email updates: