Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”

Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua” - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”
link : Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”

Baca juga


Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”

Sonny Dogopia (Foto: Profil di FBnya)
Oleh: Sonny Dogopia

"Imperialisme merupakan tahapan tertinggi dari perkembangan kapitalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Imperialisme adalah sistem politik yg bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yg lebih besar!"

***

Di Eropa atau di Amerika Latin sikap kekerasan tidak manusiawi oleh penguasa negara (Gramsi: Negara dan Hegemoni) demi pemodal kepada rakyat yang terus-menerus mengalami kekerasan justru menambah semangat untuk melawan balik. Bagi mereka, mati dalam perlawanan melawan ketidakadilan adalah berharga. Tetapi, di Papua hampir sama dengan Vietnam, rakyat yang mengalami kekerasan dan intimidasi justru menambah traumatis dan takut, akhirnya lebih memilih diam dan melarang anaknya untuk melawan, mendidik untuk teruslah "sekolah" dan mengikuti segala perlakuan Negara Indonesia atas praktek penjajahan. Meskipun, hegemoni negara Indonesia yang terus memberikan keuntungan pada pemodal (Kapital-isme) dengan cara tidak adil dan tidak manusiawi menghisap bumi Papua.

Setelah saya selesai "sekolah" saya harus kerja, entah apa pekerjaan saya. Masuk dalam kategori sistem Imperialisme, Kolonialisme, Kemiliteran Indonesia, ataukah meneruskan Gen traumatis, diam dan membiarkan ketidakadilan di dalam penjajahan yang jelas-jelas melindungi Pemodal. Semuanya satu di dalam sistem pemusnahan Papua (Manusia dan Karakter Olah Tanah, Tatanan Sosial dan Budaya, Tanah Pertanian dan Hewan Ternak, Ekosistem dan Marga Satwa, Laut dan Isinya, Hutan dan Tanah Adat, Makanan dan Bahan Pokok). Walau pun, saya memahami bahwa untuk bertahan hidup di dalam penjajahan,"harus punya uang". Entah bagaimana caranya, saya harus mendapatkan uang untuk hidup.

Kita memang tidak bisa pungkiri bahwa segala-galanya butuh uang. Namun, jauh sebelum kehidupan dikenal dengan uang. Kehidupan dahulu lebih harmonis, semua terjiwai families dan untuk kebutuhuan Ekonomi, Sosial-Budaya (Ekosob) tidak bergantung pada finansial. Jika ingin makan, tinggal ke Sagu dan Ikan juga, Sayur, Ubi dan ternak, serta air dari sumur, sungai, dan mata air. Intinya, alam sudah menyediakan dan manusia Papua hanya melindungi dan memakai. Mulai dari dampak kehadiran Belanda, dan Indonesia di Papua, semuanya yang disediakan oleh alam di Tanah Papua harus dibeli maka nilai tukarnya adalah uang.

Terkadang kita takut pada kebenaran itu sendiri, misalnya; menyembunyikan diri, tunduk pada orang tua yang tentu traumatis hingga terdoktrin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak kreatif untuk menyampaikan maksud, tidak mendidik rakyat melalui berita atau artikel di media online dan cetak, di media sosial lainnya, dan di muka umum, tidak memahami bahwa kekuatan rakyat tertindas merupakan kekalahan penjajahan dan pemodal. Kita tidak bisa memenjarah diri hanya karena, rasa takut. Sebab, itulah yang diinginkan oleh penjajah, juga Pemodal melalui Imperialisme.

Ketakutan saya dalam tulisan ini hanya satu, "tidak ada pembaca yang setia dan memahami". Sebab, tulisan ini tidak ada di dalam buku pelajaran di sekolah dan mata kuliah di kampus yang memberikan dukungan pada nilai anda. Walau pun, saya tahu bahwa kurikulum anda hanya untuk kejayaan bagi penjajah ikut menguntungkan pemodal atau kasarnya menjadi budak sistematis setelah berpendidikan karena, secara spontan anda terlibat "membunuh". Dan juga, tulisan ini bukan Alkitab dan Al-Qura'n yang selalu sebagai topeng penjajah atas nama agama untuk mengambil hati orang Papua demi merampok tanah dan menghisap isi bumi Papua.

Bagaimana anda mengetahui bahwa sebenarnya Negara Indonesia itu klaim wilayah teritori Papua Barat yang sepihak dan disebut Penjajah. Penjajah Indonesia terus melakukan berbagai cara untuk menjaga atau memberikan keuntungan kepada Kapitalis. Dan jikalau, anda melakukan perlawanan atas sikap penjajahan maka, anda akan diintimidasi. Anda akan dicap sebagai separatis, makar, teroris, dan pengacau keamanan. Sehingga, anda diperhadapkan dengan Tentara dan Polisi Indonesia. Saya tidak bisa menunjukkan tulisan ini di seluruh media karena, tulisan ini bukan milik penguasa negara Indonesia dan Pemodal. Hingga sampai kapan pun, seluruh media di Indonesia akan menutup kebenaran sejarah, ketidak adilan karena klaim wilayah Papua, perlakuan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di papua, dan bentuk-bentuk penjajahan lainnya. Walau pun, perlakuan ini merupakan kesalahan dalam hal mendidik rakyat Indonesia sendiri sehingga, mudah dipolitisasi NKRI oleh penguasa dan kapitalisme.

Kapitalisme adalah suatu paham dari kapital. Kapital sendiri adalah modal. Dan kapitalis adalah Pemodal. Jadi, dasarnya kapitalisme adalah soal suatu paham tentang peningkatan keuntungan bagi Pemodal. Dan Imperialisme merupakan tahapan tertinggi dari perkembangan kapitalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Imperialisme adalah sistem politik yg bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yg lebih besar.

Kapital di negera-negera maju telah berkembang melebihi batasan-batasan negara. Kapital telah membangun monopoli yang menggantikan persaingan (pasar), dengan begitu menciptakan semua syarat objektif untuk mencapai sosialisme. Oleh sebab itu, di Eropa Barat dan di Amerika Serikat, perjuangan revolusioner kaum proletar untuk penggulingan pemerintahan-pemerintahan kapitalis, untuk pengambilalihan aset-aset borjuasi adalah sesuatu yang mendesak hari ini.

Imperialisme memaksa massa ke dalam perjuangan ini dengan mempertajam pertentangan antara dua paham yg berlawanan klas hingga ke tingkatan yang sangat besar, dengan memperburuk kondisi-kondisi massa baik secara ekonomi; hutang dan biaya hidup yang tinggi, dan secara politik; tumbuhnya militerisme, peperangan-peperangan yang terus terjadi, meningkatnya reaksi, pembungkaman; aspirasi, demokrasi, dan media, semakin kuat dan meluasnya penindasan terhadap bangsa-bangsa dan penjarahan negara (tahanan politik).

Berbicara menyangkut modal, Pada dasarnya pemodal tidak tahu yang namanya kerugian, harus keuntungan yang diraihnya. Jadi, apa pun caranya; baik atau tidak baik akan dilakukan oleh pemodal, yang penting keuntungan.

Dan untuk melindungi pemodal, Negara Indonesia melegalkan kehadiran pemodal di dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan perundang-undangan, seperti; Keppres No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat (sekarang Papua) untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda. Undang-undang (UU) Nomor. 15 Tahun 1956, Tentang: Pembentukan Provinsi Irian Barat, Soasiu ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Irian Barat dengan Gubernur Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore) yang dikukuhkan pada 17 Agustus 1956 bersamaan dengan Peresmian Provinsi Irian Barat. UU Negara Republik Indonesia Nomor. 01 Tahun 1967, Tentang: Penanaman Modal Asing.

Salah satu cara cantik pemodal atau model baru Negara Indonesia adalah menghisap hasil bumi, rakyat ditipu melalui "Program Nasional" atau Pembangunan infrastruktur di Papua. Jadi, siapa pun dia yang melakukan perlawanan maka dicap sebagai anti-pembangunan dan "dipenjarah" bahkan "dibunuh".

Mengapa Negara Indonesia mengklaim dan Imperialisme menghisap. Juga, mengapa rakyat Papua Barat menuntut Self-Determination.

Soekarno (Indonesia) mengancam dan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Soviet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia ke dalam Blok Timur (Kiri). Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti-imperialisme barat dan pro Blok Timur. Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia.

Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda (cara cegah Indonesia ke kiri) untuk menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno.

Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (AS) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy. Yaitu: Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan AS tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi Papua Barat.

Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung "Act of Free Choice" (Tindakan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.

Penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB, U Thant dan Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian New York ini diusulkan oleh AS yang dalam teknisnya disiapkan oleh Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker. Perjanjian ini mengatur tatacara penyelesaian sengketa status politik di Papua Barat antara Belanda dan Indonesia lewat tindakan bebas memilih (Act of Free Chice) yang akan dilaksanakan tahun 1969.

Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut: (Baca referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 69-73.)

Pertama, Perjanjian New York adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat.Namun, di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua.

Kedua, Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerahkan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua. Akibatnya, hak-hak politik dan HAM dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

Ketiga, Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur bahwa "The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…". Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun, hal ini tidak dilaksanakan. PEPERA 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia. Yaitu: Musyawarah oleh 1025 orang dari total 800.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan, dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreementtidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam PEPERA 1969.

Teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan saat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota Muspida kabupaten Merauke, isi surat tersebut:"Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (dewan musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum musyawarah PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedangkan dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang tidak wajar untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang Demus PEPERA. Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara tidak wajar." (Baca referensi: Ibid.: 72-73.)

Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.

Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan milik AS) menandatangani kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di wilayah Pegunungan Papua, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan AS di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan kontrak kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis karena, Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.

Skenario PEPERA 1969, melanggar hukum, HAM dan esensi demokrasi, akhirnya diterima oleh PBB lewat Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. Negara Indonesia mengklaim dan menjalankan praktek-praktek penjajahannya karena, Resolusi itu. Tetapi, inti dari isi Resolusi itu adalah "Mencatat Laporan, dari Sekertaris Jendral Sekjend PBB dan mengakui dengan apresiasi 'pemenuhan tugas' yang diberikan oleh Sekjend PBB kepada wakil-wakilnya atas dasar Perjanjian New York 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dengan kerajaan Belanda terkait West New Guinea (Irian Barat). (Baca Referensi:Melinda Janki; West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional)

Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971, kemudian dalampembentukan UU Oleh Presiden Republik Indonesia, Nomor: 12 Tahun 1969 (12/1969), pada tanggal 10 September 1969 (Jakarta), Sumber: LN 1969/47; TLN NO. 2907. Tentang, Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Presiden Republik Indonesia menimbang bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil PEPERA yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari NKRI dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962, Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963, Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963, Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966.

Sementara itu di Indonesia, Penulis lebih suka menyebut Presiden Soeharto dengan sebutan "raja" menggantikan kata Presiden, hal ini dikarenakan oleh praktek politik-pemerintahan era Orde Baru yang dijalankan oleh Soeharto dengan mengadopsi gaya politik-pemerintahan raja-raja Jawa kuno.

Bersamaan dengan tumbangnya raja Soeharto dari kursi kekuasaanya, lahirnya masa Reformasi di Indonesiapada tahun 1998 hingga saat ini. Lahirnya Reformasi memberikan angin segar bagi rakyat Papua Barat untuk memperjuangkan kemerdekaan secara terbuka.
Pada tanggal 22 Mei 1998 (sehari sesudah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia) Indonesia menerima surat dari Kongres Amerika Serikat, dan tanggal 27 Mei 1998 (seminggu setelah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia) Indonesia menerima surat dari Roberth F. Kennedy. Salah satu poin yang menjadi perhatian dan dorongan bagi rakyat Papua adalah butir keempat dari surat tersebut yang isinya berbunyi sebagai berikut: "Memprakarsai dialog yang langsung dan beritikat baik dengan masyarakat Timor Timur dan Irian Jaya menyangkut perlindungan HAM serta memprakarsai jalan keluar yang adil mengenai status politik kedua daerah".

Beberapa peristiwa politik (perjuangan) yang dilakukan oleh rakyat Papua Barat dalam upaya merdeka dan berdaulat sebagai negara Papua Barat era Reformasi Indonesia, (Baca Referensi: Yakobus F. Dumupa, Pemekaran Propinsi Irian Jaya: Dari Manipulasi Aspirasi Sampai Konspirasi Politik) yaitu: Demonstrasi pelanggaran HAM di Papua Barat, Surat kongres AS dan RFK memorian, Aksi pengibaran bendera Papua Barat, Pendirian Forum Rekonsiliasi Masyarakat Irian Jaya (FORERI) pada tanggal 24 Juli 1998 di Kantor Elsham Kotaraja-Jayapura, Tim pencari fakta ala penjajah DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Deklarasi 1 Agustus 1999 oleh Theys Hiyo Eluway dan Yorrys Th. Raweyai, Pertemuan Tim Seratusdengan Presiden Indonesia B.J. Habibie yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999, Pada tanggal 23 – 26 Februari 2000 dilakukan Musyawarah Besar (Mubes) di Sentani-Jayapura, dan Kongres Papua II dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 4 Juni 2000 di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR) Jayapura.

Kongres Papua II (2000) dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-4 Juni 2000 di GOR Jayapura, dengan tema: "Mari Kita Meluruskan Sejarah Papua Barat", dan subtema: Rakyat Bangsa Papua Bertekat Menegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan Keadilan Menuju Papua Baru.

Kongres ini dihadiri oleh 3000 peserta resmi yang diundang. Yaitu: 31 orang Presidium Dewan Papua (PDP), 400 orang Panel Dewan Papua, 1800 orang utusan lansung masyarakat Papua, 150 orang utusan pemerintah (DPRP-DPRD), 50 orang pengamat, 30 orang peninjau khusus, 100 orang Pers-Jurnalis, 100 orang undangan khusus. Selain itu, dihadiri oleh ribuan rakyat Papua Barat yang tidak diundang.

Kongres ini telah berhasil melahirkan sebuah Manifesto. Inti dari manifesto hak-hak dasar Rakyat Papua dan Resolusi Kongres 2000 adalah Papua Barat harus keluar dari NKRI dan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat sendiri.

Selanjutnya, dalam Resolusi Kongres 2000 rakyat Papua memberikan mandat sepenuhnya kepada PDP untuk melaksanakan beberapa hal, seperti; Memperjuangkan Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat, Memperjuangkan Pelaksanaan Referendum, Mengadakan Usaha Dana Perjuangan, Panel Kongres harus memberikan dukungan perjuangan kepada Presidium Dewan Papua, dan Mempertanggungjawabkan Hasil Perjuangan pada 1 Desember 2000. (Terkait Resolusi Kongres Rakyat Papua II, Baca Referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 97.)

Setelah Kongres Papua 2000, perjuangan Papua Barat untuk merdeka mulai menampakkan hasil.Namun, sejak terbunuhnya Theys Hiyo Eluay, perjuangan (mandat kepada PDP) mengalami kemunduran.

Rentang waktu Kongres Rakyat Papua II (pada tahun 2000) sampai Abe berdarah (pada tahun 2006) perjuangan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) dengan bergerilya di hutan dan diplomasi di luar negri tetap aktif hingga saat ini.

Koalisi perjuangan atau Front PEPERA menunjukkan tingkatan kelas dalam proses perlawanan melawan Penjajahan dan Penindasan yang "keras kepala dan nurani kemanusiaan" sehingga, terus menjajah, menghisap, dan tidak peduli terhadap Hak-hak dasar Orang Papua di wilayah teritori Papua Barat. Tutup Freeport, itu tuntutan Front PEPERA dan terus melakukan kampanye-kampanye. Tepat pada bulan Februari pada tahun 2006 di Abepura-Jayapura, ribuan massa (Mahasiswa, Pemuda, dan rakyat Papua) melakukan aksi demonstrasi (Demo) damai. Demo akhirnya berujung pada "abe berdarah" yang awalnya dipicu oleh aparat keamanan Indonesia, dalam hal ini Polisi Indonesia.

Hal terpenting yang menjadi fokus perhatian bahwa mengapa ribuan massa masih melakukan Demo damai dengan tuntutan "Tutup Freeport." Kemudian, Mengapa aparat keamanan Indonesia menutup ruang demokrasi di era Reformasi, dan siapakah Freeport.
UU Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 1967: Tentang, "Penanaman Modal Asing" adalah faktor utama bahwa hingga kini Papua Barat masih dijajah dan diklaim bagian dari NKRI. Karena, Freeport dan hingga kini meluas pada beberapa perusahaan asing. Perusahaan Asing (Imperialisme) adalah tahapan tertinggi dari Kapitalisme.

Kehadiran Indonesia yang cacat hukum dan tidak bermoral di Tanah Papua seakan memaksakan Orang Papua agar diharuskan dalam kepentingan Indonesia dan hegemoni imperialisme global. Tanpa, melihat dan memahami karakteristik rakyat setempat, apa itu Papua, Tatanan sosial-budaya dan yang utama adalah sejarahnya.

Hingga hari ini sekitar 20-an negara di Eropa, Afrika, Australia, Asia dan Amerika beradu keuntungan di dalam Freeport yang terus menghisap tanah Papua, kandungan Bumi Papua hingga pemilik didaruratkan oleh negara Indonesia berseragam militer dan berwatak kapitalis. Indonesia sendiri menciptakan kaum borjuasi dan berperan sebagai elit-politik, tentunya demi kejayaan keuntungan bagi pemodal.

Saham pemodal yang mencekik tanah Papua hingga pemilik negri sesak nafas dan berujung pada kepunahan. Yaitu: BP dari UK, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Conoco Phillips dari USA, penghasil LNG di Warim, Papua dan telah eksploitasi. CNOOC dari Cina, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. ECR Minerals dari UK, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Paniai-Papua dan masih beroperasi. 

Freeport McMoran dari USA, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Hillgrove Resourcesdari Australia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. Killara Resources dari Australia, penghasil Batu Bara di Kepala Burung Peninsula, Papua dan Perusahaan ini baru diberitahukan. KG dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Painai Gold dari Australia, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Papua dan masih beroperasi. PT. Akram Resources dari Indonesia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. PT. Anugerah Surya Indontama dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. PT. Anugerah Surya Pratuma, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. 

PT. Kawe Sejahtera dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. MI Berau dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Nippon Oil dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Queensland Nickel dari Australia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat, Papua dan masih mengimpor-impor Nikel. Rio Tinto dari Australia, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Santosdari Australia, penghasil Oli di Kau, Cross Catalina, Papua dan sudah mengeksploitasi. Talisman Energy dari Canada, penghasil LNG di Teluk Bintuni, North Semai, Papua dan masih beroperasi. West Wits Mining Ltddari Afrika Selatan, penghasil Emas, LNG di Sungai Degeuwo,Paniai-Papua dan masih beroperasi. (Daftar perusahaan asing:Nonton BloombergTV!).

Dan melalui MP3EI, proyek MIFEE di dalamnya ada 36 investor pun masih beroperasi di Tanah Papua bagian Selatan. Di Merauke, dalam sambutan Presiden Indonesia, Jokowidodo saat di Kurik, Merauke pada 10 Mei 2015 bahwa 1,2 juta hektar harus selesai dalam waktu tiga atau empat tahun bagi pangan berbasis internasional. Dan sekitar 300 ribu lebih hektar sedang beroperasi untuk Kelapa Sawit, di luar dari 1,2juta hektar itu (Sumber: Nonton Video Ekspedisi Indonesia Biru! "The Mahuzes").

Dengan memperkerjakan warga migran yang hingga saat ini mendominasi Tanah Papua bahwa tidak ada keuntungan bagi rakyat bangsa Papua dan dampaknya pemusnahan bagi Papua, seperti; Manusia dan Karakter, Tatanan Sosial dan Budaya, Tanah Pertanian dan Hewan Ternak, Ekosistem dan Marga Satwa, Laut dan Isinya, Hutan dan Tanah Adat, Makanan dan Bahan Pokok.

Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat Bukan Hutan Negara, sudah sangat jelas. Negara yang namanya Indonesia sudah memutuskan demikian. Namun nyatanya tidak, ada pertimbangan-pertimbangan oleh karena, UU No.33 Tahun 1945 tentang segala isi bumi, tanah, air dan hutan, milik negara, diatur oleh negara dan untuk negara.

Itulah maksud dari kehadiran Indonesia di Tanah Papua. Walaupun, fakta sejarah Papua Barat dan Ilegalnya Indonesia di Tanah Papua, bahkan PBB, Amerika dan Belanda belum mempertanggungjawabkan kesalahan fatal mereka yang pada waktu itu sepihak, cacat hukum dan tidak bermoral.

Hal Ini jelas bahwa wajah penguasa negara Indonesia sebenarnya adalah melegalkan kepentingan pemodal untuk terus merauk keuntungan dengan cara gencar melakukan penghisapan.

Meskipun, rakyat Papua Barat memahami tetapi, hanya punya pilihan; diam dan ikuti atau diusir-diculik-dibunuh bagi yang anti kebijakan negara oleh penjajah Indonesia. Bagi Pemodal (Indonesia dan Barat. Pemodal diartikan; Pemodal Indonesia dan Pemodal Barat) adalah memakai pakaian politik Indonesia yang jelas-jelas mencari keuntungan dalam kebijakan yang dilegalkan.

Sumber data oleh Jim Elsmslie, sebuah laporan dari Universitas Sydney pada tahun 2011. Dari tahun 1971, penduduk orang Papua; 887.000 jiwa dan Pendatang; 36.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 923.000 jiwa. Pada tahun 1990, penduduk orang Papua; 1.215.897 jiwa dan pendatang; 414.210 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 1.630.107 jiwa. Pada tahun 2005, penduduk orang Papua; 1.558.795 jiwa dan pendatang; 1.087.694 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 2.646.489 jiwa. Pada tahun 2011 data penduduk orang Papua; 1.700.000 jiwa dan Pendatang; 1.980.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan 3.680.000 jiwa.

Jika, hal ini dibiarkan maka penduduk pendatang akan mendominasi dan penguasa Indonesia akan mempolitisasi rakyat indonesia yang jelas-jelas ditindas oleh penguasa dan presidennya sendiri hingga dibenturkan dengan rakyat Papua Barat.

Pemodal Barat lah sebagai pemicu dan berhubungan-seks bersama negara Indonesia yang menggandakan kepentingan penguasa Negara Indonesia. Indonesia memakai pekerja kerasnya (buruh) dan demi merauk keuntungan. Imperialisme adalah satu-satunya jalan bagi negara-negara pemodal. Negara-negara pemodal melakukan kerja sama bidang keamanan dan pertahanan dengan Indonesia untuk melindungi saham imperialismenya. (Sumber diskusi, referensi: Polisi Indonesia dimodali Australia dan Jerman. Kopasus dimodali negara kapitalisme, kerja sama kemiliteran.)

Aktivitas rantai kepentingan Ekonomi pemodal sudah menjadi pakaian di dalam Politik Indonesia bahkan Internasional yang terus mengejar keuntungan. Hal inilah yang disebut sistem. Sistem yang merugikan; kaum, kelompok, klas, dan atau bangsa lain. Sistem ini terlihat jelas menjajah sehingga menindas buruh, rakyat, petani, perempuan, mahasiswa dan pemuda. Serta, OAP yang kehilangan hak sebagai masyarakat Adat. Sikap mempertahankan hak sebagai pemilik pasti dicap anti-pembangunan, makar, separatis, teroris, pengacau keamanan, dan lainnya. Hal ini membuat rakyat Papua selalu diintimidasi, ditutup rapat ruang demokrasi. Kemudian, media propaganda penjajah yang dikendalikan oleh penguasa Indonesia terus menyerang pola fikir (psykolog), pandangan, dan merubah gaya hidup publik ke arah-arah politisasi NKRI harga mati juga Imperialisme penentu hidup.

Oleh sebab itu, elit-politik pusat dan daerah tidak dapat dijadikan sebagai figur, tim, kelompok atau tokoh penentu nasib-hak pekerja keras dan juga OAP. Karena, elit-politik merupakan keturunan asli dari sistem yang jelas-jelas menjajah dan menindas. Misalnya, yang menjadi motorik Ekonomi Kas negara adalah person (individu manusia) di dalam pemerintahan (elit-politik) maka sudah pasti pemodal adalah pakaiannya Politik Indonesia dan Internasional. Selanjutnya, pemodal menjalankan roda Imperialisme.

Walaupun, sebelum Indonesia menjajah dan Pemodal menghisap di Papua, kebangkitan nasionalisme rakyat Papua Barat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan perjuangan untuk Merdeka terlepas dari Belanda dan Indonesia semakin meningkat. Hal ini didasari karena, kesadaran rakyat. Hingga sampai kapan pun, kemana pun upaya-upaya untuk niat menjajah jika, dilihat dari sejarah dan kehadiran Indonesia yang ilegal maka dipastikan suatu saat Papua Barat akan lepas dari tirani penindasan dan Berdaulat sebagai sebuah bangsa.

Penulis adalah rakyat. Peduli Hak Menentukan Nasib Sendiri.
Email                       : sonnydogopia90@gmail.com




Demikianlah Artikel Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua”

Sekianlah artikel Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Negara Indonesia “Gandeng” Kapitalisme Memusnahkan “Papua” dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/negara-indonesia-gandeng-kapitalisme.html

Subscribe to receive free email updates: