Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok

Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok
link : Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok

Baca juga


    Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok

    PERAWANGPOS, JAKARTA - Pihak Kepolisian diharapkan segera menetapkan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) dan menangkapnya. Pasalnya Ahok diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sylviani Abdul Hamid dari SNH Advocacy Center mengatakan apabila Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebinekaan yang sudah terjalin baik antarmasyarakat dan golongan maupun antarsesama pemeluk agama.

    Hal ini disebabkan karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata 'pakai'. Sebagaimana diketahui, polemik yang berkembang adalah mengenai transkrip penghilangan kata 'pakai' dalam pernyataan Ahok.

    Menurut Sylvi, baik menuliskan kata 'pakai' maupun tidak, sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu merendahkan si pembawa berita sebagai pelaku maupun sebagai 'alat' yang dibawa, keduanya adalah termasuk kategori penodaan.

    "Coba kalau kita ganti kata surah Al Maidah dengan undang-undang, marah enggak si pembuat undang-undang," ujarnya, Senin (7/11).

    Jadi, kata dia, seandainya Ahok bebas akibat penambahan kata 'pakai', maka semua orang berhak menghina dan mengejek ibadah agama lain. "Bisa hancur sistem bernegara," kata Sylvi.

    Oleh karena itu, dia meminta aparat tidak terjebak hanya dalam pemakaian kata 'pakai'. "Lihat saja bukti permulaannya, apabila cukup dan mendukung unsur-unsur Pasal 156, maka harus dilanjutkan prosesnya," kata Sylvi.

    Sumber: Republika.co.id



    from PERAWANGPOS http://ift.tt/2fuh2pZ
    via IFTTT


    Demikianlah Artikel Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok

    Sekianlah artikel Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/polri-jangan-terjebak-ada-atau-tidaknya.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :