Judul : Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan
link : Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan
Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan
BERITA MALUKU. Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Maluku, resmi dikukuhkan sesuai keputusan Gubernur Maluku, nomor 377 tahun 2016 tentang pembentukan satgas saber pungli di provinsi Maluku, menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan dan hasil Rakor Satgas Pungli Provinsi Maluku, berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Senin (28/11/2016).
Satgas Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD, TNI AU dan TNI AL. Diketuai Irwasda Polda Maluku, Wakil Ketua I Kepala Inspektorat Maluku, Wakil Ketua II Aswas Kejati Maluku. Seketaris, staf ahli Badan Intelejen Maluku, BPKP Perwakilan Maluku, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Kasipinkum Polda Maluku, Danpomda AD, Danpom Lantamal, Danpom Lanut Pattimura.
Gubernur Maluku, Said Assagaff usai mengkukuhkan Satgas Saber Pungli mengatakan, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai tingkat desa, bahkan seluruh aparatur negara, termasuk institusi politik dan keagamaan, maupun organisasi civil society sudah sama-sama bersepakat, bahwa wujud pemerintahan yang bersih itu, adalah pemerintahan yang anti pungutan liar.
"Ini sudah menjadi gerakan nasional, sehingga pengawasan terhadap ativitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semakin mudah dijalankan," ujarnya.
Dijelaskan, tim Satgas Saber Pungli, tidak saja menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen bangsa kita yang perlu digelorakan, tetapi memerlukan sering prespektif, resolusi yang semakin mendidik masyarakat kecil dan ASN, agar anti pungli menjadi janji suci terhadap rakyat, bangsa, negara dan tuhan.
"Sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dapat memngembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucapnya.
Dirinya mengharapkan tim Satgas Saber Pungli dapat bekerja dengan maksimal, melaksanakan tugas dengan baik, melakukan konsolidasi, koordinasi, komunikasi termasuk mengambil langkah hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu.
Orang nomor satu di Maluku ini berpesan kepada tim Satgas Saber Pungli, pertama harus benar-benar menyisir dan sapu bersih semua wilayah pemerintah, termasuk menyisir area public sehingga tidak tersisa lagi pungli.
Kedua, Ada tujuh titik yang harus diperhatikan Satgas Saber Pungli, yakni perizinan dengan focus penerbitan izin pertambangan, trayek, sektor perhubungan darat. Sektor area hibah dan bantuan sosial terutama pencairan dana hibah dan bantuan sosial. Sektor kepegawaian dengan focus mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan. Sektor pendidikan terkait pencarian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana desa dengan fokus pengambilan dana desa dan bunga bank, dan catatan sipil. Begitu juga sektor kesehatan dan terakhir pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengumuman pemenang tender.
Ketiga, Satga saber pungli harus lebih bekerja objektif, siapaun yang terlibat pungli harus ditindak tegas seusai aturan yang berlaku, termasuk aparat sipil negara.
"Perilaku ini harus dihindari dan dibersihkan, karena sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar dapat membantu pemda lewat tim satgas saber pungli, dalam mengawasi tindakan pungli yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Satgas Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD, TNI AU dan TNI AL. Diketuai Irwasda Polda Maluku, Wakil Ketua I Kepala Inspektorat Maluku, Wakil Ketua II Aswas Kejati Maluku. Seketaris, staf ahli Badan Intelejen Maluku, BPKP Perwakilan Maluku, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Kasipinkum Polda Maluku, Danpomda AD, Danpom Lantamal, Danpom Lanut Pattimura.
Gubernur Maluku, Said Assagaff usai mengkukuhkan Satgas Saber Pungli mengatakan, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai tingkat desa, bahkan seluruh aparatur negara, termasuk institusi politik dan keagamaan, maupun organisasi civil society sudah sama-sama bersepakat, bahwa wujud pemerintahan yang bersih itu, adalah pemerintahan yang anti pungutan liar.
"Ini sudah menjadi gerakan nasional, sehingga pengawasan terhadap ativitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semakin mudah dijalankan," ujarnya.
Dijelaskan, tim Satgas Saber Pungli, tidak saja menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen bangsa kita yang perlu digelorakan, tetapi memerlukan sering prespektif, resolusi yang semakin mendidik masyarakat kecil dan ASN, agar anti pungli menjadi janji suci terhadap rakyat, bangsa, negara dan tuhan.
"Sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dapat memngembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucapnya.
Dirinya mengharapkan tim Satgas Saber Pungli dapat bekerja dengan maksimal, melaksanakan tugas dengan baik, melakukan konsolidasi, koordinasi, komunikasi termasuk mengambil langkah hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu.
Orang nomor satu di Maluku ini berpesan kepada tim Satgas Saber Pungli, pertama harus benar-benar menyisir dan sapu bersih semua wilayah pemerintah, termasuk menyisir area public sehingga tidak tersisa lagi pungli.
Kedua, Ada tujuh titik yang harus diperhatikan Satgas Saber Pungli, yakni perizinan dengan focus penerbitan izin pertambangan, trayek, sektor perhubungan darat. Sektor area hibah dan bantuan sosial terutama pencairan dana hibah dan bantuan sosial. Sektor kepegawaian dengan focus mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan. Sektor pendidikan terkait pencarian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana desa dengan fokus pengambilan dana desa dan bunga bank, dan catatan sipil. Begitu juga sektor kesehatan dan terakhir pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengumuman pemenang tender.
Ketiga, Satga saber pungli harus lebih bekerja objektif, siapaun yang terlibat pungli harus ditindak tegas seusai aturan yang berlaku, termasuk aparat sipil negara.
"Perilaku ini harus dihindari dan dibersihkan, karena sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar dapat membantu pemda lewat tim satgas saber pungli, dalam mengawasi tindakan pungli yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Demikianlah Artikel Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan
Sekianlah artikel Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Satgas Saber Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/satgas-saber-pungli-provinsi-maluku.html