Judul : Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora
link : Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora
Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satnarkoba dari penangkapan Surani bin Singkek, Sabtu (19/11) kemarin. (foto: dok-resbla) |
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) AKP Suparlan, Minggu (20/11) kemarin. Ia menyatakan bahwa dari penangkapan warga RT 04 RW 01 Desa Kedhiren Kecamatan Randublatung atas nama Surani alias Singkek bin Tahar (54) tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000, 2 pes plastik klip warna bening, 2 buah isolasi warna bening dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.
AKP Suparlan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula pada Sabtu siang (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Dukuh Plosokulon Desa Kedhiren Kec.Randublatung dan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Surani alias Singkek, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satnarkoba kemarin. (foto: dok-resbla) |
Perbuatan pelaku dijerat dengan UU Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 111 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a dan diancam dengan hukuman penjara mininal 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun.
Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan mana saja yang terlibat dalam pendistribusian sabu-sabu di wilayah Blora. Hingga kini sudah banyak tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditangkap Satnarkoba Polres Blora.
"Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang bisa berujung pada narkoba. Jika menjumpai aktifitas mencurigakan seperti transaksi narkoba, langsung saja laporkan ke petugas terdekat agar bisa segera kita tangani," pungkasnya. (ag-infoblora)
Demikianlah Artikel Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora
Sekianlah artikel Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/11/simpan-22-paket-sabu-warga-randublatung.html