Judul : Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani
link : Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani
Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani
Prakash Rupchand Chugani |
Jakarta, infobreakingnews - Bank Of India yang belakangan menjadi sorotan kalangan para bankir karena sejumlah persoalan hukum yang sedang melilitnya, kini justru sedang diterpa badai besar akibat gugatan hukum yang dilakukan Prakash Rupchand Chugani,(46 thn), warga Indonesia, merupakan salah satu Komisaris Bank Of India, sekaligus merupakan pemegang saham minoritas di Bank Of India Indonesia,Tbk.
Tidak tangung tanggung Prakash melalui kuasa hukumnya advokat kondang Hotman Paris Hutapea, menggugat Bank Of India sebesar Rp 2 Triliun.
Prakash selain menggugat Bank Of India Indonesia Tbk, sebagai tergugat 1, juga mengugat para Direksi Bank Of India Indonesia hingga Preskom BOI Pusat dan sejumlah pihak tergugat lainnya. Hingga total jumlah keseluruhnya berjumlah 15 pihak ikut tergugat. Dan kasus kasus ini telah tercatat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.597/Pdt.G/2016/PN.Jkt Pst.
Prakash yang merupakan pengusaha sukses di Surabaya itu melakukan gugatan hukum akibat kinerja BOI yang dianggapnya buruk dan tidak melakukan pengawasan terhadap sejumlah nasabah BOI yang tidak memiliki jaminan yang cukup, namun diberikan pinjaman yang sangat besar dan menjadi kredit macet, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 513 miliar pada kwatal III 2016 ini.
Yang paling membuat marah Prakash adalah akibat BOII memberikan kucuran dana pinjaman kepada PT. Radi Logam Indonesia (tergugat 11), PT. Rainbow Metal Indonesia (tergugat 12)dan PT.Invie Minerals Indonesia(tergugat 13) dimana ketiga pihak tergugat itu BOII memberikan sebesar Rp 450 Miliar, lalu belakangan bermasalah karena menjadi macet.
Begitu juga Prakash menilai kalangan direksi sangat ceroboh ketika memberikan kredit sebesar 208 miliar kepada PT.Maxoda Indo Global (tergugat 14) serta kepada PT.Matrix Global (tergugat 15) yang mana kondisi perusahaan T14 dan T15 itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2015 lalu.*** Emil Foster Simatupang.
Yang paling membuat marah Prakash adalah akibat BOII memberikan kucuran dana pinjaman kepada PT. Radi Logam Indonesia (tergugat 11), PT. Rainbow Metal Indonesia (tergugat 12)dan PT.Invie Minerals Indonesia(tergugat 13) dimana ketiga pihak tergugat itu BOII memberikan sebesar Rp 450 Miliar, lalu belakangan bermasalah karena menjadi macet.
Begitu juga Prakash menilai kalangan direksi sangat ceroboh ketika memberikan kredit sebesar 208 miliar kepada PT.Maxoda Indo Global (tergugat 14) serta kepada PT.Matrix Global (tergugat 15) yang mana kondisi perusahaan T14 dan T15 itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2015 lalu.*** Emil Foster Simatupang.
Demikianlah Artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani
Sekianlah artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash Rupchand Chugani dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/bank-of-india-digugat-rp-2-triliun-oleh.html