Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah
link : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah

Baca juga


    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah

    Jaksa Heriyanto Yang Mendadak Pensiun dan Menghilang
    Jakarta, infobreakingnews - Selama Tujuh tahun sejak pasangan suami isteri yang tergolong ekonomi lemah dan buta akan hukum justru dipermainkan oleh intuisi hukum Kejaksan karena kasus pencurian sertifikat tanah milik orangtuanya yangt telah beralih kepada Martin, tersangka yang bersma twrsangka Endang Bardiyati, dengan cara mencuri dan memalsukan sejumlah surat keterangan, menjadi dasar yang tidak cermat bagi pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, yang dianggap melawan hukum menerbitkan sertifikat atas nama Marten, padahal Marten sendiri menyadari akan perbuatannya hingga  detik ini tak pernah berani memperlihatkan batang hidungnya apalagi mendatangi lokasi tanah yang terletak dikawasan Rawasari Jakarta Pusat itu. Padahal selama 7 tahun ini para ahli waris sangat mengharapkan sertifikat tersebut bisa segera dipulihkan kembali menjadi nama orangtua mereka almarhum Agustinus Raduarso.

    Martin dan tersangka Endang sendiri sudah dikenakan  pelanggaran Pasal 362 dan 372 KUHP, namun kasus ini tidak pernah di sidangkan oleh pihak JPU, sehingga para ahli waris menjadi korban dan menanti hingga 7 tahun lebih kasusnya tak terselesaikan secara profesional oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.

    Tanpa pernah para ahli waris menjual tanah warisan orangtuanya, tiba tiba di tahun 2008 sertifikat No.89 telah berubah nama menjadi Martin, akibat sertifikat itu dicuri oleh tersangka Endang, tersangka yang sudah seharusnya menjadi terdakwa karena sudah P21 namun diduga dilepas begitu saja oleh pihak jaksa yang menangani perkara ini dan hingga kini si tersangka tak bisa dihadirkan oleh pihak JPU membuat perkara ini mangkrak selama 7 tahun ini.

    Mustinya kasus pencurian dan penggelapan sertifikat almarhum Agustinus Raduarso Hadiprawoto, sang pemilik sah sertifikat Nomor 89, Percetakan Negara Jakarta Pusat, yang telah diproses secara hukum oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22/1/2009 dengan nomor B-159/1/2009 dimana berkas perkara diterima oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada 15/9/2008. Dan terregistrasi pada Nomor Berkas : B/8051/lX/08, tanggal 15/9/2008, mustinya saat ini sudah tuntas dan pihak BPN sudah bisa mengembalikan kenama pemilik semula yakni Agustinus, jika perkara ini selesai secara profesional ditangan jaksa sebagai penuntut umum.

    " Kejadian ini menjadi sangat aneh jika sudah dinyatakan P21 tapi nyatanya selama 7 tahun tak pernah digelar persidangannya. Jaksa sebagai pangacara negara dalam hal ini bisa dituntut secara hukum dan kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja jaksa." kata Hartono Tanuwidajaja, SH, Msi, MH, salah satu advokat senior, saat dimintai pendapatnya oleh sejumlah wartawan belum lama ini.

    Lebih anehnya lagi diketahui oknum jaksa Heriyanto yang pernah bertugas di Kejari Jakpus dan kiini baru dipindah tugas ke Kejati DKI Jakarta, dan ternyata Heriyanto sudah pesiun pada 15/11/2016 kemaren. sebagaimana diungkapkan oleh Waluyo, Humas Kejati DKI Jakarta, saat dimintai klarifikasi.

    Heriyanto adalah Jaksa yang pertama kali menangani perkara ini namun ditangan Heriyanto lah perkara ini menjadi mandeg, apalagi setelah Heriyanto menyerahkan barang bukti sertifikat No 89 itu telah berubah nama tapi justru diberikan tanpa berita acara yang semestinya kepada pihak pelapor, lalu kemudian terjadilah sejumlah keganjilan, termasuk para tersangkanya diduga telah dilepaskan begitu saja oleh pihak kejaksaan yang kemudian beralasan perkara ini tidak bisa berlanjut kepersidangan karena tersangkanya telah buron entah kemana.

    Sulitnya menemui Kejari Jakarta Pusat yang masih baru dan hingga kini Kasie Pidum Diana pun masih belum bekerja, membuat keprihatinan banyak pihak terhadap kasus yang mangkrak selama 7 tahun oleh ulah oknum jaksa Heriyanto yang kini menghilang bak ditelan bumi, tapi pihak kejaksaan sampai berita ini diturunkan, belum juga mengambil sikap yang jelas mengatasi penderitaan panjang para ahli waris

    Apakah perkara ini harus sampai ketelinga Jaksa Agung Prasetyo atau Presiden Joko Widodo, barulah disikapi oleh pihak jaksa menyelesaikan perkara yang sesungguhnya amat sederhana jika memiliki hati untuk menyelesaikan penderitaan panjang simiskin yang mencari kepastian hukum.*** Emil Simatupang.


    Demikianlah Artikel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah

    Sekianlah artikel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terlantarkan Perkara Pencurian Sertifikat Tanah dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/kejaksaan-negeri-jakarta-pusat.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :