Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel...

Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel... - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel...
link : Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel...

Baca juga


    Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel...

    Jakarta, Lensaberita.Net - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Buni Yani, Rabu (21/12).

    Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan putusan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Buni Yani terhadap Polda Metro Jaya.

    "Menolak Praperadilan pemohon untuk sepenuhnya," kata hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

    Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) lalu, setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.

    Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

    Sebelumnya, Buni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun belakangan, dalil pokok permohonan praperadilan Buni dibantah oleh Polda Metro Jaya. [src/beritasatu.com]


    Demikianlah Artikel Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel...

    Sekianlah artikel Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kenak Deh! Pra Peradilan Buni Yani Ditolak Seluruhnya Oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jaksel... dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/kenak-deh-pra-peradilan-buni-yani.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :