Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!

Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside! - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!
link : Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!

Baca juga


Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!

Jakarta, Lensaberita.Net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menduga pasangan calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, pasangan tersebut menjanjikan Rp 1 miliar untuk tiap RW di Jakarta jika nantinya terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur.

"Apa yang disampaikan Pak Agus saat kampanye di Jakarta Utara, menjanjikan program Rp 1 miliar, tidak ada dalam visi misi. Makanya kami duga ada pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (1/12) petang.

Terhadap dugaan tersebut, Bawaslu DKI kata Mimah, telah meneruskannya ke KPU DKI Jakarta, untuk menentukan apakah perlu diambil tindakan selanjutnya, berupa penjatuhan sanksi.

"Awalnya kami duga itu adalah politik uang. Tapi saat kami lakukan kajian bersama polisi dan kejaksaan, tidak ditemukan dugaan pidana pemilu. Karena dugaannya pelanggaran administrasi, penangannya kami serahkan ke KPU," tutur Mimah saat memaparkan hasil evaluasi pengawasan 30 hari pertama masa kampanye Pilkada 2017.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye.

Antara lain sebagaimana tertera dalam Pasal 73 ayat 1. Paslon dilarang menjanjikan, memberi uang atau materi lain.

Atas pelanggaran tersebut, paslon dapat diancam hingga pembatalan sebagai calon peserta pilkada.

Sumber : JPNN


Demikianlah Artikel Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside!

Sekianlah artikel Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oih Makjang! Ternyata Janji 1 Miliar Per RW Tak Ada Di Visi/Misi, Bawaslu Duga Agus Offside! dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/oih-makjang-ternyata-janji-1-miliar-per.html

Subscribe to receive free email updates: