Judul : Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum
link : Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum
HorasSumutNews.com - Berita DPRD Siantar Terkini Terbaru Hari Ini - Anggota DPRD Kota Siantar, yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Ronald Darwin Tampubolon merasa dilecehkan, karena tidak dilibatkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, untuk menjadwalkan pembahasan Ranperda Perangkat Daerah.
Ronald merasa dilecehkan, karena tidak diundang untuk mengikuti rapat. Meski dirinya sebagai anggota Banmus. Karena itu pula, ia-pun menilai rapat Banmus itu cacat hukum. Karena tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Siantar.
Selain dirinya, anggota dewan dari Fraksi Demokrat lainnya, Frida Riani Damanik, juga tidak diundang untuk mengikuti rapat Banmus tersebut. "Ibu Frida juga enggak diundang," ucap Ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Dengan perlakuan seperti itu, Ronald pun mengaku keberatan. Lalu ia akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Bahkan, pengaduan resmi ke lembaga penegak hukum, akan ia lakukan.
Tidak hanya itu, Ronald juga menginformasikan, kalau Ketua DPRD Kota Siantar, juga tidak tahu tentang rapat Banmus yang digelar hari ini oleh dewan. "Ketua (DPRD) saja tidak tahu. Seharusnya, yang mengundang untuk rapat-kan Ketua," sebutnya.
Informasi yang dihimpun, rapat Banmus tadi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Timbul Marganda Lingga. Rapat itu menghasilkan penjadwalan pembahasan Ranperda Perangkat Daerah, yang akan dilakukan tanggal 27 Desember 2016 mendatang.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, rapat Banmus digelar, atas permintaan atau usulan yang diajukan oleh fraksi-fraksi, kecuali Fraksi Demokrat.
Sehingga, oleh pimpinan, harus menindaklanjuti usulan tersebut. Dengan menggelar rapat Banmus untuk menjadwalkan kembali pembahasan Ranperda Perangkat Daerah. Sedangkan mengenai keberatan anggota dewan lainnya, menurutnya, hal itu merupakan hak dari Ronald Tampubolon.
Ketika dipertanyakan soal ketidaktahuan Ketua DPRD Siantar akan hal itu, Timbul mengatakan, Ketua DPRD sudah diupayakan untuk dihubungi. Namun, upaya itu tidak berhasil. Karena Eliakim tidak bisa dihubungi. (Source: SN)
Demikianlah Artikel Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum
Sekianlah artikel Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar Cacat Hukum dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/rapat-badan-musyawarah-dprd-kota.html