Judul : Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi
link : Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi
Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi
SJO PURWAKARTA. Dua eks Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Purwakarta, diamankan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, karena terlibat dalam dua kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) di tempat berbeda.
Kasus pertama melibatkan seorang eks TNI AD berinisial Sp (39) dan seorang sipil berinisial Rm (34). Ia terlibat dalam curas di Jalan Perum Panorama Indah Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kota Kabupaten Purwakarta.
"Modus operandi pelaku dengan cara memepet dan mengambil paksa sepeda motor," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Senin (5/12).
Setelah memepet kendaraan milik korban, para pelaku ini langsung menganiaya dan mengambil barang berharga korban lalu melarikan diri. Kasus itu terjadi pada 20 Agustus.
"Korban bernama Darmin. Kami menyita tiga sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi T 3620 BW milik korban. Lalu plat nomor T 6592 CI dan T 2011 CI," ujarnya.
Kasus lainnya, terjadi pada 17 November melibatkan eks TNI AD berinisial Hy (34) dengan dibantu warga sipil berinisial Rh (42).
"Modusnya sama dengan memepet kendaraan yang sedang dikendarai korban berinisial Edi Ruhiat. Setelah itu menganiaya dan membawa kabur barang berharga korban," ujar dia.
Pada kasus itu, polisi menyita satu unit kendaraan roda dua jenis matic dengan nomor polisi T 2960 BG. Para tersangka dengan kasus curas itu dikenai Pasal 365 dan 368 KUH Pidana.
"Pada eks TNI AD itu, karena sudah tidak lagi jadi anggota, maka kasusnya bisa dilanjutkan lewat pemeriksaan perkara umum," ujarnya.
Selain melibatkan dua personil desersi TNI AD, polisi juga mengamankan tersangka berinisial Ag dan Aj. Kedua orang itu termasuk orang yang diburu polisi karena terlibat curas pada Februari 2016 dengan total pelaku 10 orang. Sebagian tersangka lain sudah diamankan terlebih dulu.
"Lagi-lagi modusnya sama dipepet, dianiaya lalu kendaraan korban yang bernama Rinto Andrian dibawa lari. Pada kasus ini tersangka diterapkan pasal 170 ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkasnya. (DeR)
Demikianlah Artikel Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi
Sekianlah artikel Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terlibat Curas Desertir TNI AD Diamankan Polisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/terlibat-curas-desertir-tni-ad.html