Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan
link : Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

Baca juga


    Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

    Agusman lahagu dkk usai menjalani sidang |Foto: Budi Gea
    Gunungsitoli,- Lima orang terdakwa pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak KPP Pratama Sibolga kembali akan menjalani sidang putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (31/01/2017) besok.

    Lima terdakwa tersebut masing-masing Agusman Lahagu alias Ama Tety, Bedali Lahagu alias ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulò alias Rama.

    Hal itu dikatakan Majelis Hakim Ketua pengadilan negeri Gunungsitoli Nelson Angkat saat memimpin sidang pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari kuasa hukum kelima terdakwa, kamis (26/01/2017).

    Pada saat sidang pembacaan Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada keputusan awal mereka yakni menuntut Agusman Lahagu dengan hukuman mati dan empat rekannya hukuman kurungan penjara.

    "Sidang putusan akan dilanjutkan pada selasa tanggal 31 Januari 2017. Sidang ditutup,"kata Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang.

    Untuk diketahui lima terdakwa pembunuhan dua orang petugas pajak di Gunungsitoli pada bulan April 2016 tersebut masing-masing dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

    Agusman Lahagu dituntut hukuman mati, Bedali Lahagu alias Ama Yusu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman15 tahun penjara. (Budi Gea)


    Demikianlah Artikel Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

    Sekianlah artikel Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/besok-5-terdakwa-pembunuhan-dua-orang.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :