DRESTA BALI

DRESTA BALI - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DRESTA BALI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DRESTA BALI
link : DRESTA BALI

Baca juga


    DRESTA BALI

    Bupati Buleleng Kembali Dilaporkan Ke KPK

    Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
    LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) kembali melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Buleleng dan penyertaan modal daerah ke Perusahaan Daerah (PD) Swatantra. Kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
    Sebelumnya, pada Maret lalu, FPMK melaporkan kasus tersebut KPK. KPK waktu itu hanya diminta untuk mengawasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menangani kasus tersebut. Namun, karena Kejati Bali dinilai tidak serius mengungkap tuntas kasus tersebut, FPMK kembali melaporkan kasus tersebut ke KPK dua pekan lalu.
    Dalam laporannya kali ini, KPK diminta untuk menggarap langsung kasus tersebut. Dokumen yang diperoleh FAKTA, laporan itu diterima KPK pada 11 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Waldes Nainggolan dari bagian pengaduan masyarakat. Ada beberapa poin aduan ke KPK terkait kasus ini. Pertama, disebutkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki aset berupa puluhan hektar kebun cengkeh dan kopi yang dikelola PD Swatantra. Namun, sampai saat ini, hasilnya tidak jelas, bahkan ada indikasi aset tersebut dijadikan bancaan oknum pejabat. Jumlah yang disetor ke kas daerah setiap tahun sangat kecil.
    Kedua, merujuk temuan BPK RI No. 02.C/LHP/XIX.Dps/05/2014 halaman 27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp 1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Buleleng No. 560/33/HK/2013. Karena Perda Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal PD Swatantra, hanya mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp 75 juta.

    Ketiga, dengan penyertaan modal Rp 1,2 miliar ini, PD Swatantra meminjam dana ke BPD Buleleng sebesar Rp 10 miliar untuk membeli 71 unit mobil. Mobil tersebut lalu disewakan kepada Pemkab Buleleng dengan nilai Rp 9,5 juta/unit/bulan untuk jenis Toyota Innova dan Rp 6,5 juta/unit/bulan untuk jenis Toyota Avanza. Dalam pengadaan dan sewa mobil itu, ada indikasi kongkalikong, juga dugaan korupsi. Apalagi pengadaan 71 unit mobil itu dilakukan melalui penunjukan langsung (PL), bukan tender. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks


    Demikianlah Artikel DRESTA BALI

    Sekianlah artikel DRESTA BALI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DRESTA BALI dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/dresta-bali_13.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :