Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara

Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara
link : Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara

Baca juga


    Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara

    Penulis : Firman
    Kamis 12 Januari 2017

    Probolinggo, KraksaanOnline.com – Sidang kasus pembunuhan  yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap 2 mantan pengikkutnya, yang bergelar Sultan Agung, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, kali ini mendatangkan dua istri terdakwa untuk meringankan perkara ketujuh terdakawa tersebut , yang di gelar di pengadilan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (12/1/2016).

    Dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah dua istri terdakwa yakni Aliya yang merupakan istri terdakwa Suari, dan Sri Suwarni, istri Wahyu Wijaya. Mereka berdua ingin memberikan kesaksian untuk meringankan ketujuh terdakwa. Namun,  malah sebaliknya. Mereka bersaksi bukan meringankan malah memberatkan. Pasalnya, Aliya mengakui perbuatan suaminya melakukan kejahatan pembunuhan saat dipersidangan.

    Dikatakan Aliya, saat bersaksi, ia sempat bertanya kenapa bisa suaminya itu terlibat pembunuhan. "Saya disuruh membunuh Ismail tapi saya gak mau, saya kan sudah tua dan sakit, kemudian saya minta tolong ke Alm. Badrun, suami saya bilang begitu,"ujar Aliya di kursi persidangan.

    Sementara menurut  M Sholeh, Kuasa Hukum ketujuh terdakwa, pihaknya mendatangkan saksi dua isri terdakwa untuk meringankan kasus pembunuhan tersebut. Dengan alasan, pengakapan yang dilakukan polisi tidak prosedural, yang disertai kekerasan dan tidak menunjukan surat pengakapan terhadap para terdakwa pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

    Sedangkan Januardi, Jaksa Penntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kraksaan menjelaskan, kekdahadiran dua saksi tersebut tidak meringankan, karena salah satu saksi dari istri terdakwa Suari, yakni Aliya, mengakui perbuatan suaminya.

    "Terbukti bahwa kata Aliya, kalau Suari melakukan pembunuhan itu meminta tolong ke Alm. Badrun. Itu salah satu bukti bahwa Aliya, telah mengakuinya. Nah, ini bukan meringankan, malah memberatkan terhadap terdakwa,"jelas Januardi, usai sidang.

    Ketujuh terdakwa yang terlibat pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, yang diotaki pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sendiri adalah Suari Alias Samsudi, Wahyu Wijaya Alias Wahyu, Mishal Budianto Alias Mishal, Tukijan , Achmad Suryono, Wahyudi, Wahyu Wijaya.(fir)

    Laporan : Firman
    Editor    : Dicko


    //


    Demikianlah Artikel Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara

    Sekianlah artikel Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kasus Dimas Kanjeng, 2 Istri terdakwa Bersaksi Malah Memberatkan Perkara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/kasus-dimas-kanjeng-2-istri-terdakwa.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :