Judul : Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi
link : Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi
Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi
Penulis : Firman
Kamis, 05 Januari 2017
//
Kamis, 05 Januari 2017
Probolinggo – Sidang kasus pembunuhan yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kali ini pemeriksaan saksi pembunuhan Abdul Ghani, dengan menghadirkan 3 saksi yang berstatus sebagai tersangka yakni Boiran, Muriad dan Erik Yuliga, Kamis (5/1/2017) di pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Namun, 3 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, diprotes dan ditolak oleh kuasa hukum keempat terdakwa, yakni Wahyudi, Kurniadi, Ahmad Wijaya dan Ahmad Suryono. Pasalnya menurut kuasa hukum terdakwa, 3 saksi yang dihadirkan di masuk dalam Berita Acara Pemriksaan (BAP).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suari, Mishal dan Tukijan, tidak dihadirkan karena tiga terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah. Selain menghadirkan 3 saksi tersebut, Kejari Probolinggo juga menghadirkan saksi tim autopsi petugas kamar mayat RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
"Ketiga saksi yang dihadirkan kali ini terpaksa kami protes dan kami tolak sejak, karenan tidak ada dalam BAP yang disusun penyidik, dan ini merupakan pelanggaran berat. Karena pada perinsipnya, untuk menghadirkan saksi itu harus tercantum dalam BAP,"ujar M Sholeh, kuasa hukum keempat terdakwa.
Ketiga saksi itu menurut Sholeh, akan menjadi saksi mahkota karena tengah bertatus tersangka dalam perkara yang sama.
Meski mendapat protes keras dari tim kuasa hukum, proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Muriad menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya, setelahnya berurutan Boiran dan Erik Yuliga.
Sementara itu, H Usman, Kasi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim menegaskan, ketiga saksi yang kami hadirkan itu, karena menurut JPU ada sebuah relefansi atas ketiga saksi tersebut. Memang tidak masuk di BAP, karena saat dilakukan penyidikan di Polda Jatim, ketiganya masih dalam kondisi buron.
"Atas dasar itu, yang bersangkutan tidak masuk dalam BAP. Namun, kalau ketiga yang bersangutan ini tidak melarikan diri waktu itu, sudah tentu sudah masuk dalam BAP. Silahkan jika ada pihak lain menyimpulkan salah dalam perkara ini,"jelas Usman.
Proses persidangan terus berlansung di ruang utama pengadilan negeri kraksaan. Sejumlah pengunjung dari keluarga terdakwa dan sebagian pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terlihat hadir di ruang sidang.(fir)
Demikianlah Artikel Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi
Sekianlah artikel Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus Dimas Kanjeng, JPU Dianggap Melanggar Berat Saat Hadirkan 3 Saksi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/kasus-dimas-kanjeng-jpu-dianggap.html