Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya
link : Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Baca juga


    Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

    Jual beli jabatan
    Ilustrasi: net
    Kaliandanews.com - Pasca dibongkarnya kasus jual beli jabatan di Klaten yang menyeret nama bupati Sri Hartini, kembali mengingatkan bahwa hingga hingga kini masih marak  jual beli jabatan di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

    Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor KASN Jakarta, Jumat (6/1) kemarin, membeberkan hasil temuannya terkait berapa harga jabatan yang biasa diperjualbelikan pemerintah daerah.

    "Pengawasan di dalam pejabat pimpinan menjadi longgar, jangan sampai melemahkan pengawasan sistem merit UU ASN. Kalau tidak ada pengawasan, akan ada pesta pora," kata Sofian, dikutip dari beritasatu.

    Di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari pejabat tertinggi eselon II (Kepala Dinas) biasanya dihargai Rp 400 juta dan yang terendah yakni pegawai Tata Usaha (TU) Puskesmas dipatok Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

    Berikut bocoran Harga jabatan di lingkungan Pemda Klaten:

    Lingkungan Kepala Dinas Pendidikan:
    Eselon II (Kepala Dinas) Rp 400 juta
    Eselon III (Sek & Bidang) Rp 100 juta - Rp 150 juta
    Eselon IV (Subbag &Kasie) Rp 25juta
    Kepala UPTD Rp 50juta-Rp 100 juta
    TU UPTD Rp 25 juta
    Kepala Sekolah SD Rp 75 juta- Rp 125 juta
    TU Sekolah Dasar Rp 30 juta
    Kepala Sekolah SMP Rp 80 juta-Rp 150 juta
    Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) Rp 15 juta-Rp 60 juta
    TU Puskesmas Rp 5 juta-Rp 15 juta
    Jabatan Tetap (Tidak mutasi) Rp 10 juta- Rp 50 juta.

    Cukup fantastis, jika ini terus dibiarkan tentu para pejabat tersebut mau tidak mau akan mencari uang untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan. Meski mendapat tunjangan belumlah cukup, satu satunya adalah korupsi atau yang lebih populer saving atau pemotongan anggaran dari total pagu anggaran yang diterima.

    Ini sangat berbahaya, bisa dibayangkan jika nilai pembangunan insfrastuktur dipotong sekian persen, tentu kualitasnya akan sangat buruk. Seperti yang terjadi hampir diseluruh Indonesia.

    (Kld)



    Demikianlah Artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

    Sekianlah artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/komisi-aparatur-sipil-negara-beberkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :