MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta

MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta
link : MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta

Baca juga


    MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta

    MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Inul Vizta Terbaru Hari Ini -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara pelanggaran hak cipta berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para pencipta lagu pada Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Perkara pemakaian lagu tanpa ijin oleh tempat karaoke Inul Vizta di Manado ini diputus oleh MA pada 19 Oktober 2016, melalui sidang di tingkat PK dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.

    http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Inul Vizta Terbaru Hari Ini -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara pelanggaran hak cipta berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para pencipta lagu pada Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Perkara pemakaian lagu tanpa ijin oleh tempat karaoke Inul Vizta di Manado ini diputus oleh MA pada 19 Oktober 2016, melalui sidang di tingkat PK dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.

    "Kita bersuka cita sekali bahwa baru pertama kalinya kasus pelanggaran hak cipta ini sampai ke MA. Sudah kasasi lalu kita ke PK dan MA mengabulkan. Kita menang! Menang mutlak, menang telak," ujar Ketua Badan Pembina KCI Enteng Tanamal, ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1) siang.

    Lebih lanjut Enteng menjelaskan, putusan ini menegaskan bahwa KCI berhak untuk bertindak atas nama pencipta lagu, untuk memberi ijin kepada seluruh pengguna lagu, baik tempat karaoke, hotel, perusahaan penerbangan, pusat perbelanjaan, dan berbagai jenis pengguna lainnya. "Ketika di dalamnya memutar lagu, harus membayar royalti," kata Enteng.

    "Dan ini putusan yang sudah inkraacht (berkekuatan hukum tetap). Kalau nanti KCI berhadapan lagi dengan kasus yang sama, kita akan gunakan putusan ini. Dan mudah-mudahan tidak ada masalah lagi bagi para pencipta lagu, agar mereka bisa mendapatkan haknya dan hidup mereka lebih sejahtera," Enteng, menambahkan.

    Perkara ini untuk kali pertama kali disidang pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga Makassar pada tahun 2012. Di tingkat kasasi, melalui kuasa hukum Inul Vizta, Hotman Paris Hutapea, PT Vizta Pratama sempat menang atas perkara ini.

    Namun di tingkat PK, MA justru mengabulkan upaya tuntutan hukum terakhir dari pihak KCI. "Ini baru satu-satunya perkara hak cipta yang sampai ke MA, PK, dan menang," kata Enteng.

    "Dan tanpa satu sen pun kami keluar. Tapi kok bisa menang, murni! Biasanya kan selalu ada apa-apanya di belakang. Tapi ini satu sen pun tidak keluar," pungkasnya.


    Demikianlah Artikel MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta

    Sekianlah artikel MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel MA Menangkan KCI Atas Inul Vizta Manado, Kasus Hak Cipta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/ma-menangkan-kci-atas-inul-vizta-manado.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :