Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab

Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab
link : Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab

Baca juga


    Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab

    Penulis : Ary
    Jum'at, 27 Januari 2017

    Gambar ilustrasi google


    KRAKSAAN - Sejak beredarnya surat edaran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo yang di tanda tanganani oleh Setda M Nawi, nomor 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017, berisi  pemutuskan hubungan kerja dengan pegawai magang yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun  Camat. 

    Keputusan itu membuat  ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berstatus Magang di lingkungan Pemkab Probolinggo merasa resah dan khawatir. Namun tak perlu khawatir , karena mereka ( PTT yang berstatus magang ) yang terkena pemutusan kerjasama nantinya  masih memeliki peluang untuk mengabdi di lingkungan pemkab.

    Menurut  Kepada Badan Kepegawaian Daerah , Pendidikan dan Pelatihan , Abdul Halim , mengutarakan bahwa sesuai dengan Undang Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada jalan bagi pegawai magang untuk mengabdi. Dimana pengangkatan pegawai sesuai dengan ASN, terangnya lagi, hanya ada dua kategori saja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Abdul Halim menambahkan , untuk lewat jalur PPPK ini,eks magang ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni mengikuti uji kompetensi, meliputi uji keahlian dan lain sebagainya. Sehingga pengangkatan itu sesuai dengan kategori yang dibutuhkan oleh pemkab. 

    Namun untuk mengimplementasikannya bukan perakara mudah , Pasalnya, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN, belum diterbitkan oleh pemerintah. "Kami belum tahu kapan PP-nya akan turun. Doakan saja semoga dalam waktu dekatini sudah turun, sehingga kami dapat mengimplementasikannya di daerah," kata pria asal Kraksaan ini. (Ary)



    //


    Demikianlah Artikel Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab

    Sekianlah artikel Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Masih Ada Titik Terang Bagi Eks Pegawai Tidak Tetap yang Terkena Pemutusan Kerja di Pemkab dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/masih-ada-titik-terang-bagi-eks-pegawai.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :