Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun

Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun
link : Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun

Baca juga


    Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun

    SJO, JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

    Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

    Menurut PP itu, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

    "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (JDIH Kemenkumham/ES)


    Demikianlah Artikel Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun

    Sekianlah artikel Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemerintah ‘Suntik’ BPJS Kesehatan Rp 6,8 Triliun dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/01/pemerintah-suntik-bpjs-kesehatan-rp-68.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :